Thursday, 30 May 2013

MENDAFTAR BURSA CALEG KADES WAJIB MUNDUR

 Fakihurrochim/Kabag Pemerintahan Kab.Tegal
Slawi (Media Rakyat) Kepala Desa (Kades) Bojongsana Kec Surodadi Kab Tegal Agusito resmi mengundurkan dari jabatan Kades yang diembannya hal tersebut dikarenakan Kades tersebut mendaftar sebagai Calon Legeslatif (CALEG) di tahun 2014 mendatang dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal telah resmi menerima surat pernyataan pengunduran diri dari Kades tersebut. 
       Menurut Kabag Pemerintahan Setda Kab. Tegal. Fakihurrochim menjelaskan bahwa Kades yang mengajukan surat pengunduran diri di wilayah kab. Tegal baru Agusito Kades Bojongsana Kec Surodadi. Meski demikian pihaknya mengaku belum tahu persis nantinya jumlah Kades yang akan mengundurkan diri terkait bursa Caleg tersebut dan dimungkinkan bisa lebih dari satu orang Kades yang hendak mengundurkan diri. "intinya jika ada Kades yang mengajukan pengunduran diri dan yang bersangkutan sudah ada surat resmi pihaknya akan langsung memprosesnya." tegasnya. 
       Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tegal Drs. Sukartono , menjelaskan bahwa syarat pencalegan bagi Kades yang masih aktif harus mengundurkan diri, untuk itu Kades tersebut harus mendapat surat pengunduran diri dari Bupati, Sedangkan untuk Perangkat Desa, surat pengunduran diri dari Kades setempat, dan surat pengunduran diri tersebut dilampirkan pada berkas pendaftaran Caleg paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 “ adapun jumlah Kades aktif yang sudah melampirkan surat pengunduran diri pihaknya belum tahu secara pasti. Itu disebabkan KPUD masih melakukan melakukan verifikasi data perbaikan pencalegan” pungkasnya. (Farid/MR/99) 

OL : 30 Mei 2013.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts