Showing posts with label HUKUM DAN KRIMINAL. Show all posts
Showing posts with label HUKUM DAN KRIMINAL. Show all posts

Wednesday, 25 April 2018

EMPAT PEMUDA MINUM MINUMAN KERAS DI AMANKAN POLSEK RANDUDONGKAL

PEMALANG - (Media Rakayat). Empat Pemuda asal Desa Pagembrong, Kecamatan Warungpring Pemalang di amankan oleh petugas patroli Polsek Randudongkal, Polres Pemalang,  Jawa Tengah karena didapati sedang asik minum minuman keras di jalan dukuh Wanalaba desa Kreyo Randudongkal,Senin (23/4/2018).
Petugas yang melaksnakan patroli rutin menggunakan mobil dinas curiga dengan keberadaan sekelompok pemuda yang bergerombol sambil tertawa tawa lebar, setelah petugas turun dan menanyakan apa yang sedan mereka lakukan tampak mereka ketakutan kemudian dilakukan pengecekan.
"Kami laksanakan kegiatan kepolisian yang di tingkatkan dan kami jumpai sekelompok pemuda di jalan desa yang sedang bergerombol sambil tertawa tawa lebar setelah kami turun dan menanyakan mereka kelihatan gugup dan takut setelah kami cek" Jelas Akp Sulamto selaku Kapolsek yang memimpin langsung kegiatan patroli tersebut.
"Kami dapati mereka ternyata sedang minum minuman keras agar tidak mengganggu ketertiban umum mereka dan barang bukti miras jenis brankal kami amankan ke Polsek Randudongkal" Lanjutnya
Setelah diinterogasi diperoleh identitas mereka yaitu M 27 Th, W 21 Th, VV 18 Th, dan J 27 Th yang beralamat di desa Pagembrong Kecamatan Warungpring Pemalang dan pada mereka di temukan barang bukti miras jenis brankal isi 300 ml yang di akui sedang mereka minum dan di beli di desa.
selanjutnya empat orang Pemuda tersebut  di beri peringatan dengam surat pernyataan tidak akan mabuk mabukan di muka umum. (Heri/MR/99).

PENGEDAR SABU PERANGKAT DESA DI AMANKAN POLISI

PEMALANG - (Media Rakyat). Sat Res Narkoba Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah tidak akan lelah untuk perang melawan Narkoba dibuktikan pada Sabtu kemarin telah mengamankan BS (34) warga Palmerah Jakarta Barat dan RH (43) alias Acong seorang perangkat Ulujami Pemalang.Senin (23/04/2018)
BS yang asli warga Pemalang namun sudah berdomisili di Palmerah Jakarta Baratt , yang sehari-hari berprofesi sebagai Pedagang Konfeksi pakaian.
"Kami Dapati  informasi teresebut  dari masyarakat yang ditindaklanjuti olek Sat Resnarkoba Polres pemalang dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota kami,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi.
"Berdasarkan keterangan dari BS anggota kami langgsung memburu penjual barang haram tersebut dan berhasil mengamankan Acong dikediamannya yang notabennya Acong tersebut adalah sebagai Perangkat di desanya “ imbuh Kasat Resnarkoba
Selain tersangka, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, dan dua unit Hp yang digunakan para Tersangka untuk berkomunikasi.
“Dalam keterangannya, pelaku mengaku Mendapatkan Barang Haram / Sabu tersebut dari seseorang warga Pekalongan yang identitasnya sudah kami kantongi dan dalam proses pengejaran” Ipda Nur Khasan Selaku KBO Narkoba
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan Penjara,” tutur Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika Karena, narkotika sudah masuk kesemua lini lapisan masyarakat sehingga dapat merusak generasi bangsa dan negara serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara.
“Berikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba". pungkasnya I made Restu. (Heri/MR/99).

Friday, 20 April 2018

JELANG RAMADHAN POLSEK ULUJAMI LAKSANAKAN OPS CIPTA KONDISI

PEMALANG - (Media Rakyat). Waka Polsek Ulujami, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, Ipda Haris S, pimpin giat oprasi cipta kondisi bersama anggota.kamis (19/04/2018)
Dengan melibatkan kekuatan personel yang ada,diantaranya sabhara,Reskrim dan intel polsek ulujami, giat ops cipta kpndisi sasarannya warung /kios yang diduga menjual minuman keras (miras). yang berada diwilayah kecamatan ulujami kabupaten pemalang
Menurut kapolsek giat tersebut dilaksanakan untuk mencegah peredaran minuman keras diwilayah hukum polsek ulujami, dan sekaligus sebagai hasil giat kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran ops pekat diwilayah hukum polsek ulujami.
Sebagai tinadak lanjut perintah pimpinan melaksanakan giat kepolisian yang ditingkatkan jelang bulan suci Ramadhon 1439 H /2018 khususnya peredaran minuman keras(miras).
Dalam giat ops yang dilaksankan  siang tadi,satu warung didesa kertsari menjadi sasaran yang diduga menyediakan minuman keras.
"Ternyata benar kami mendapati miras diwarung yang diduga menyediakan miras",Ujar Ipda Haris
Selanjutnya Barang bukti yang didapati yaitu warung milik Inisial  MDR desa kertosari Kecamtan Ulujami  10 botol,6 botol kecil AO dan 4 botol besar AO disita Polsek Ulujami .
"Pemilik warung tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan berjualan minuman keras (miras)". pungkas harsono. (Heri/MR/99).

SEJUMLAH WARUNG REMANG REMANG DI RAZIA.

PEMALANG - (Media Rakyat). Sejumlah warung remang remang di area terminal Randudongkal di razia oleh petugas dari Polsek Randudongkal, Polres Pemalang, Jawa Tengah yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Akp Sulamto,Jum'at (20/4/2018).
Kegiatan di lakasnakan malam jum'at ini  sebagai upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1439 H.Kegiatan di mulai dengan menyisir sejumlah warung untuk mengecek adanya minuman keras,petugas nengecek setiap sudut lokasi untuk memastikan ada tidaknya minuman keras yang mereka jual.
" Kami laksnakan kegiatan patroli yang di tingkatkan sebagai upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan serta upaya menjaga kondusifitas menjelang pemilukada 2018"Jelas Akp Sulamto.Jum'at (20/4/2018)
"Dari hasil razia kami dapati ada satu warung yang menjual minuman keras jenis AO dari penjual atasnama S,51 Th selanjutnya barang bukti dan yang bersangkutan kami bawa ke kantor untuk kami periksa untuk selanjutnya kita proses tipiring "Lanjutnya. (Heri/MR/99).

Friday, 13 April 2018

2 PENCURI BERHASIL DIRINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK ULUJAMI

PEMALANG - (Media Rakyat). MDP ( desa Ketapang Ulujami ) dan MRJ  (desa Rowosari ulujami) Tersangka yang sehari hari bekerja seagai buruh ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah membobol kios milik warga. selasa (10/04/2018).
Ke Dua Tersangka Diringkus Oleh kanit Reskrim Polsek Ulujami, Polres Pemalang, Polda Jateng, Bripka Arif Rohman, S.H. bersama dua orang anggotanya Kemarin.
Kanit Reskrim polsek ulujami Bripka Arif Rohman, S.H., Mengatakan dari Keterangan korban, Kejadian bermula Pada  hari minggu tanggal 08 April 2018 diketahui sekitar pukul 05.30 wib dikios milik setiawan bayu aji desa pamutih kecamatan ulujami.
Pelaku masuk kedalam kios melaluo jendela kios dengan merusak jendela kios dan berhasil menggasak barang -barang yang ada didalam kios antara lain,satu buah handphone merk Nokia,1 unit playstation 2 merk sony,6 buah changer handphone, 22 botol minyak wangi berbagai merk, 10 buah pasta gigi merk pepsodent,4 buah sabun mandi,dan 57 bungkus rokok berbagai merk,jumlah total sekitar 7 juta rupiah.
"Korban kemudian melapor kepolsek ulujami, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah". ungkap bripka Arif.
kedua pelaku ditangkap Selas Kemarin  dirumah masing -masing dengan waktu yang berbeda yaitu  MDP sekitar pukul 02.30 wib dan inisial MRJ sekitar pukul 03.30 wib kedua ditangkap tanpa mengadakan perlawanan dan keduanya dikenakan pasall 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku masih ditahan dipolsek ulujami, berikut 1 unit sepeda motor Mio no pol G 2635 Mk yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka dalam melakukan perbuatannya juga diamankan  Polsek Ulujami.(Heri/MR/99).


Wednesday, 4 April 2018

PENEMUAN MAYAT DI PANTAI TANJUNGSARI SUGIHWARAS

PEMALANG - (Media Rakyat).  AA Pria Berusia 21 th berhasil di temukan Tim Pencarian yang terdiri  Satpolair Polres Pemalang, TNI AL Tanjungsari dan dibantu nelayan. Selasa (3/4/2018)
AA merupakan  korban tenggelam yang terjadi pada hari Senin petang kemarin dalam kondisi telungkup dan telah meninggal dunia ditepi pantai Tanjungsari Sugihwaras Pemalang.
"Saat di temukan Korban mengenakan kaos biru dan jaket warna biru tua serta celana jeen biru. Dalam saku korban ditemukan dompet kulit Coklat pada saku celana yang berisikan berisikan SIM C dan uang kertas Rp.20.000.- (Dua puluh ribu rupiah), Serta satu buah power bank warna hijau kuning". Ungkap Kasat Polair Sunardi.
Dari kartu Identitas, korban beralamatkan Di Sugihwaras Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Setelah di temukan Korban dibawa ke RSUD dr. M Ashari Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut . Hasil pemeriksaan dr.Yosi Bracthin dari Puskesmas Mulyoharjo dengan hasil tidak ada tanda-tanda kekerasan sebab kematian akibat gagal nafas karena tenggelam.
Team SAR Satpolair menghubungi identifikasi Polres Pemalang Aiptu Eko Warsito, hasil sidik jari identik Data File dengan rumus sidik jari dan nama korban sesuai dengan data SIM C An inisial  yang ditemukan.
Tindakan selanjutnya menghubungi keluarga dan bertemu Orang tua korban  di alamat yang telah di sebutkan  dan menyerahkan Jenazah kepada Ayah korban untuk dibawa pulang guna dimakamkan lebih lanjut. (Heri/MR/99).

Tuesday, 3 April 2018

MAYAT PEREMPUAN DITEMUKAN DI PINGGIR SUNGAI COMAL

PEMALANG - (Media Rakyat). Polsek Comala Lakukan Pengamana TKP Penemuan mayat seorang perempuan tanpa identitas  dipinggir sungai comal ikut Desa Kebojongan Rt.07 Rw.01 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.Senin (02/04/2018)
Saksi bernama Suwaryo Alamat Desa Panjunan Petarukan berangkat mencari rumput guna makanan ternak, sesampainya dipinggir sungai comal ikut Desa Kebojongan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang sekira jam.09.00 wib melihat sosok perempuan dalam keadaan kedua kaki terperosok kelumpur sedalam kurang lebih 60 cm dengan badan terlentang.
Suwaryo menghubungi  Hermanto slaku Perangkat Desa Kebojongan Rt.07 Rw.01 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang untuk kelokasi kejadian tersebut,setelah sesampainya Suwaryo Menghubngi Lurah dan Polsek Comal Lewat Telepon.
Setelah mendapatkan laporan pertelepon dari Masyarakat maka Kapolsek Comal AKP Tarhim. SH beserta Wakapolsek Comal,KanitReskrim beserta anggota Reskrim dan 3 anggota SPK menuju ke Tkp bersama sama Tim Medis Puskesmas Sarwodadi Comal.
Dr.Megy Yatni Lakmanasari beserta karyawan Puskesmas.Dan setelah diTkp Kapolsek Comal beserta anggotanya melaksanakan olah tkp dan catat saksi saksi juga bersama warga masyarakat ikut mengangkat jenasah kedarat.
Adapun ciri ciri korban berambut cepak tinggi 145 cm jenis kelamin perempuan,kulit sawo matang dengan menggunakan kaos warna ungu garis kuning,celana short ungu bertuliskan Export, gigi maju dan umur kurang lebih 46th.
Menurut keterangan Dr.Megy selaku Tim Medis Puskesmas Sarwodadi Comal menerangkan korban seorang perempuan umur 46th, tanda tanda kematian sudah kaku, mayat meninggal lebih dari 12 jam juga tidak terdapat tanda tanda kekerasan.
 "Diperkirakan korban terperosok didalam lumpur sehingga kehabisan tenaga,tidak ada yang menolong dan juga terkena sinar matahari yang berlebihan dan akhirnya meninggal dunia".Pungkas Tarhim.Senin (02/04/2018). (Heri/MR/99).

Friday, 23 March 2018

PEREDARAN PIL KOPLO MENYASAR PELAJAR

PEMALANG - (Media Rakyat). Petugas Sat Narkoba Polres Pemalang berhasil menangkap pengedar pil dobel L dan pil TM atau biasa disebut pil koplo.Jum'at (23/03/2018)
Pelaku yang diamankan adalah MCR, 26, warga Kebojongan Kecamatan Comal Kab. Pemalang. MCR dibekuk petugas di rumah mertuanya usai melakukan transaksi, pada hari selasa malam kemarin.
Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H., S.I.K. menyatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang sedang mengkonsumsi pil koplo. Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Temanggung diterjunkan untuk melakukan Penyelidikan dan Pengintaian terhadap pengedar atau penjual barang haram tersebut.jUM'AT (23/03/2018).
”Kami terus mengawasi gerak-gerik dan terus membuntuti langkah pengedar pil koplo, Selanjutnya mendapat Info bahwa yan menjual MCR, kita langsung datangi rumah tempat tinggalnyanya". Ujar Agus Setyawan
"Saat kami geledah, ternyata benar, kami menemukan obat - obatan terlarang yang disembunyikan tersangka di atas almari pakaian,” Lanjut Agus saat memberikan keterangan dalam gelar perkara di Mapolres Pemalang.Jum'at (223/03/2018).
Dari almari tempat menyimpan obat tersebut, petugas mengamankan 1003 butir pil warna putih dengan logo dobel L atau jenis obat Trihexyphenidyl dan 191 butir pil putih polos atau jenis obat Tramadol.
Selain ribuan butir pil double L dan polos yang sudah dikemas dalam bentuk paket siap jual, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Xiaomi, uang tunai sebanyak Rp200 ribu dari hasil penjualan.
“Tiap satu paket berisi 3 butir. Tiap satu paket dijual Rp10 ribu,” terang Kasat Resnarkoba AKP I Made Restu Semadhi.
" mcr mengaku mendapat obat terlarang itu dari seorang teman di Jakarta. Ia lantas menjual obat terlarang kepada pelajar khususnya anak-anak SMA/SMK dan para pemuda serta komunitas anak Punk di sekitar kota Pemalang yang digunakan untuk mabuk - mabukan.
“Sudah 1 tahun ini menjual obat ini. Selain saya jual, juga saya konsumsi sendiri, tiap kali konsumsi saya minum tiga butir,” Terang MCR
Pria yang sehari-sehari berjualan ayam bakar dikawasan pasar itu menjelaskan, dari sekian banyak pelanggannya, 40 persennya adalah pelajar. Mereka membeli tiap satu paket obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu.
“Kalau mau beli biasanya mereka SMS / WA dahulu, lalu ketemuan di lokasi yang ditentukan, kadang di sekolahan kadang di tempat lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba juga berpesan kepada para Orang tua maupun kalangan pendidik agar lebih aktif dalam memantau pergaulan putra-putri peserta didiknya agar tidak terjerumus kepada hal – hal yang tidak diinginkan. (Heri/MR/99).

ANTISIPASI SKIMMING POLISI INTENSIFKAN PATROLI DI ATM

PEMALANG - (Media Rakyat). Anggota Kepolisian Sektor Pulosari mengintensifkan Patroli ke Mesin-mesin ATM yang ada di wilayah Kecamatan Pulosari,Selasa (20/03/2018).
hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kejahatan Skimming atau perbankan lain maupun penipuan online melalui Automatic Teller Machine (ATM)
Patroli ke ATM dilakukan oleh Petugas setiap hari, baik siang maupun malam, Seperti yang dilakukan petugas Sabhara Polsek Pulosari Bripka Nur Afandi dan Brigadir Yayan yang selalu Patroli dan Cek ATM di wilayah Kec Pulosari, Kali ini Petugas melaksanakan Patroli di ATM BRI unit Pulosari.
Kapolsek Pulosari Iptu Ketut Astawa mengatakan Bahwa Patroli yang dilakukan ke ATM untuk memastikan tidak ada alat skimming yang terpasang pada mesin ATM.
"Kami juga  melakukan cek terhadap stiker-stiker yang terpasang di box ATM agar tidak ada celah untuk melakukan penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.” Terang Kapolsek. (Heri/MR/99).

Thursday, 21 December 2017

SEGEROMBOLAN ANAK PUNK TERCIDUK

PEMALANG - (Media Rakyat). Demi Menjaga Situasi Kamtibmas aman dan Nyaman Kasat Sabhara Polres Pemalang Polda Jawa Tengah yang dipimpin AKP Trio Prabowo, S.H. beserta anggota Melaksanakan  Giat Kepolisian Operasi Preman . Kegiatan dilakksanakan  dalam rangka cipta kondisi menjelang hari natal tahun 2017 dan tahun baru 2018 di Sekitaran Kota Pemalang. Jumat (8/12/2017)
Kegiatan dilaksakan dengan ber patroli menyisiri pusat keramain ,alun - alun kota , Terminal , Perempatan lampu merah (Pasar , Sirandu , Gandulan ) dan objek objek vital  sekitar kota  oleh Kasat sabhara , Kanit Turjawali Sat Sabhara  beserta Kanit Kasubnit Dalamas Serta 1 regu anggota Dalmas di dengan Sasaran Preman atau anak anak punk yang berkeliaran sekitar kota.
Dari kegiatan Patroli Tersebut Mendapati 5 orang Anak punk di Pertigaan Lampu merah Gandulan Kec. Taman Kab. Pemalang diantaranya Sdr DIMAS SETIAWAN Bin SUTARMAN (21 Th Desa Kalirandu Petarukan Pemalang ), Sdri CHRISTIY EKA ANA BILLA Binti TASLIM (15 Th , Desa Nyamplungsari Petarukan Pemalang ), Sdr. RIFKI FIRMANSYAH Bin KASMARI (14 Th , Desa Klareyan Petarukan  Pemalang), AIYAKUM Bin CASARI (15 Th, Petarukan Pemalang), dan TEGAR PRIYANTO Bin SUPRI 15 Th, Desa Kelangdepok Bodeh  Pemalang ) Tidak ada Sajam , Senpi , Miras , Narkotika ataupun Barang Bukti lain. Selanjutnya Pelaku di bawa Ke polres Pemalang untuk di Data dan di berikan Pembinaan Agar Para Pelakau tidak lagi melakukan tindakan yang sama.
“Sebetulnya  Kegiatan Operasi Preman ini sering kami lakukan . namun Pada bulan ini kita Tingkatkan, karena akhir ini sering menjumpai segerombolan pemuda pemudi (anak Punk)   di jalan dikota dan dan sekitar yang meresah kan warga dan pengguna jalan. dan untuk para pelaku yang terjaring kita bawa ke polres pemalang untuk berikan Pembinaan diarahkan agar setelah ini Para pelaku pulang ke tempat tinggal masing –masing dan  Para Pelaku tidak lagi melakukan tindakan yang sama ”. Pungkas AKP Trio Prabowo. (Heri/MR/99).

3 RANTAI TIMANG BESAR DIAMANKAN DARI ANAK PUNK

PEMALANG - (Media Rakyat). 3 anak punk terjaring operasi premanisme yang dilakukan oleh Polsek Petarukan di pertigaan lampu merah Petarukan, Sabtu (9/12/2017).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Petarukan, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, Ipda Budiono, S.H. dan Kanit Sabhara, Aiptu Edi Catur tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Ketiga anak punk tersebut, FJ (17), NW (14), dan SA (16) kedapatan sedang memalak pengguna jalan di jalur pantura," jelas Ipda Budiono.
Keberadaan anak punk tersebut, menurut Ipda Budiono kerap meresahkan warga.
"Dari mereka kami menyita barang bukti berupa 3 rantai timang besar," tambah Aiptu Edi Catur.
Tiga orang tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Petarukan dan dilakukan pembinaan serta menandatangani pernyataan, yang bersangkutan berjanji akan kembali ke orang tua dan tidak akan menjadi anak Punk lagi serta patuh pada petugas. (Heri/MR/99).

TIDAK PUAS DENGAN HASIL SELEKSI AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

PEMALANG - (Media Rakyat). 20 peserta pengangkatan perangkat desa Kendalsari yang tidak terpilih melakukan audiensi dengan panitia terkait beberapa hal yang diduga bermasalah, Jumat (8/12/2017).
Kegiatan audiensi tersebut dilakukan di aula Balai Desa Kendalsari, kecamatan Petarukan. Para peserta yang dipimpin oleh Sofan Abidin dan Pamungkas Nur Utomo meminta klarifikasi sebagai lanjutan dari pelaksanaan audiensi pada hari Senin (27/11/2017). Pada saat itu pihak panitia mengaku belum siap memberikan klarifikasi.
Kapolsek Petarukan, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, AKP Amin Mezi S. memberikan arahan terkait pelaksanaan audiensi agar mengedepankan etika dan adat ketimuran supaya tidak terjadi kegaduhan.
"Mudah-mudahan uneg-uneg atau permasalahan yang ingin disampaikan peserta audiensi bisa terurai dan ada kesimpulan yang sama, sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang dapat terima dan situasi di Desa Kendalsari tetap aman, damai dan kondusif," jelasnya.
Kapolsek juga meminta apabila belum ada kesepakatan yang sama, agar menempuh jalur hukum yaitu melalui PTUN yang ada.
"Berdasarkan bukti yang diketemukan sehinga tidak perlu ada audiensi lanjutan yang nantinya malah akan menjadi hambatan," tambahnya.
Diketahui, peserta yang melakukan audiensi di Desa Kendalsari tersebut untuk formasi Kasi Kesejahteraan, Kaur Tata Usaha dan Kaur Umum.
Beberapa hal yang menjadi keberatan peserta antara lain tanggal pelaksanaan ujian yang tertulis di naskah soal dan lembar jawab berbeda dengan pelaksanaan ujian tertulis dan Berita Acara, tidak ada transparansi nilai selama proses penyaringan, hanya menggunakan sistem gugur yang cenderung tidak menitik beratkan pada kemampuan peserta, tim pembuat soal pulang sebelum tes dimulai dan tidak ada saksi yang mendampingi dari saksi peserta.
Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Kendalsari, Edi Kusnadi mengatakan bahwa panitia tidak mengontrol karena dibuat diruang yang sudah disiapkan didampingi tiga saksi.
"Tes wawancara dan pratek menggunakan batasan nilai minimal 60, dan apabila mencapai nilai itu para peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Kami juga sudah meminta ijin pada saksi untuk meninggalkan tempat," tambahnya.
Menanggapi jawaban panitia, peserta tidak puas dan menuntut agar foto copy tatib diberikan kepada semua peserta untuk dipelajari,. Sedangkan terkait transparasi nilai peserta meminta copy hasil nilai semua peserta. Dan menuntut supaya ketua panitia yang merupakan ketua BPD Desa Kendalsari agar mengundurkan diri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Panitia menyanggupi untuk memberikan kopi tatib.
"Kami menghimbau kepada para peserta yang masih tidak puas atas jawaban tersebut supaya menempuh melalui jalur hukum yaitu mengajukan tuntutan ke PTUN," tegasnya. (Heri/MR/99).

Saturday, 18 November 2017

PENGGEMBALA BEBEK MENINGGAL DI TENGAH SAWAH

PEMALANG - (Media Rakyat). Warga Desa Banjaranyar Kecamatan Randudongkal Kab Pemalang di gegerkan dengan ditemukanya sesosok mayat di area persawahan blok 16 Desa Banjaranyar,Senin (13/10/2017)
Kejadian berawal pada saat Sdr Zaenal Arifin,60 Th alamat desa Banjaranyar Rt 04 Rw 04 ketika ia pergi ke sawah melihat sosok tubuh manusia dengan posisi terlungkup dan tidak bergerak, melihat kejadian tersebut ia segera melapor ke Kepala Desa Banjaranyar Bp Sugeng Sudirasa, menurut Kepala desa menuturkan " Benar saya mendapat laporan dari warga yaitu Sdr Zaenal arifin bahwa yang bersangkutan melihat ada sesosok tubuh manusia tertelungkup tidak bergerak di area persawahan blok 16 ikut Desa Banjaranyar,"Ucap Sugeng.
Mendapat laporan dari warga, kemudian saya teruskan laporan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Banjaranyar Bripka Ari Nugroho untuk bersama sama melakukan pengecekan,"Lanjut Sugeng Sudirasa selaku Kades.
Bhabinkamtibmas dan petugas dari Polsek Randudongkal serta tim medis yang datang segera megecek TKP (Tempat Kejadian Perkara) "Dan benar di temukan sesosok mayat laki laki di area persawahan yang di ketahui adalah warga Desa Banjaranyar yang bernama Sdr Watir bin Saan, 55 Th,Wiraswasta,alamat Desa Banjaranyar Rt 13/04 Kec Randudongkal Kab Pemalang yang di kenal masyarakat sekitar adalah pengembala ternak bebek yang memelihara ternak bebek dengan cara mengembalakan atau mengumbar ternak ke area persawahan.
"Berdasarkan pemeriksaan tim medis Puskesmas Randudongkal dan bidan Desa Banjaranyar tidak di temukan tanda tanda penganiyaan maupun luka pada tubuh korban, dan di mungkinkan korban meninggal karena serangan jantung karena menurut bidan Desa, korban mempunyai riwayat penyakit darah tinggi dengan pengecekan tensi terakhir kali tekanan darah korban 200 lebih,"Jelas Bidan Desa Banjaranyar.
"Kapolsek Randudongkal I Ketut Mara, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Desa Banjaranyar Bripka Ari Nugroho mengatakan "Untuk korban selanjutnya kami serahkan kepada keluarga melalui Kepala desa untuk di makamkan "Ujar Bripka Ari selaku Bhabinkamtibmas desa Banjaranyar. (Heri/MR/99).

POLSEK BODEH SIDANGKAN PENJUAL MIRAS

PEMALANG - (Media Rakyat). Bodeh, Selasa 14 November 2017 bertempat di Pengadilan Negeri Pemalang penjual miras yang diamankan Polsek Bodeh Polres Pemalang Polda Jateng jalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan).
Penjual Miras tersebut yaitu, Puryanto Bin Kasadi, 30 th, Pedagang, Desa Jraganan Rt. 01/03 Kec. Bodeh Kab. Pemalang, dengan barang bukti 2 botol besar anggur orang tua, Aum Kuwatno Bin Ratno, 50 th, Pedagang, Desa Pendowo Rt. 05/04 Kec. Bodeh Kab. Pemalang, dengan barang bukti 1 botol besar anggur orang tua,"Papar Kapolsek.
"Para penjual miras tersebut melanggar pasal 13, 14, 15  jo Pasal 29 Perda Kab.Pemalang nomor 11 tahun 2012 tentang menjual minuman beralkohol tanpa ijin",Jelas Kapolsek Bodeh AKP Hartono, S.H..
Penyitaan Miras tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang mana banyak informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjual miras diwilayah Bodeh, yang mengakibatkan masyarakat dan para pemuda mengkonsumsi miras sehingga berdampak negatif terhadap keamanan lingkungan,"Lanjut Hartono.
"Kapolsek Bodeh Polres Pemalang Polda Jateng AKP Hartono, S.H. menekankan kepada anggota Polsek Bodeh agar selalu respon terhadap segala bentuk informasi dari masyarakat seperti peredaran miras diwilayah Kec. Bodeh, dan mengurangi tingkat keresahan masyarakat terhadap orang yang mengkonsumsi miras, untuk itu segera dilakukan tindak lanjut penindakan seperti operasi pekat dengan sasaran penjual miras di wilayah Kec. Bodeh,"Pungkas Hartono. (Heri/MR/99).

POS ZEBRA CANDI 2017 BERAKHIR KECELAKAAN MENURUN DRASTIS

PEMALANG - (Media Rakyat). Kasat Lantas Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, AKP Ahmad Nur A. S.I.K. mengatakan terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2017 yang telah berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 15 November 2017, Selasa (14/11/2017).
Namun demikian, terjadi kecenderungan peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan selama diadakannya operasi zebra.
"Kami menilang 3.556 pengendara dan memberikan 1.835 teguran. Terjadi kecelakaan tapi hanya menyebabkan luka ringan sebanyak 6 orang. Kerugian materi 2 juta rupiah," jelas AKP Ahmad Nur.
Jika dibandingkan dengan situasi 14 hari sebelum diadakannya Operasi Zebra, menurutnya terjadi penurunan dalam angka kecelakaan namun pelanggaran meningkat.
"Angkanya cukup signifikan. Untuk kecelakaan ops zebra berhasil menekan kecelakaan hingga 70 persen. Sedangkan peningkatan angka pelanggaran juga cukup tajam, hampir 40 persen," jelasnya.
Hal yang sama terjadi apabila dibandingkan dengan hasil pelaksanaan operasi zebra tahun 2016, jumlah kecelakaan yang terjadi dalam Ops Zebra tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
AKP Ahmad Nur menjelaskan bahwa sebelum melakukan Ops Zebra Candi 2017, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preemtif dan preventf.
"Kami melaksanakan Sosialisasi giat OZC 2017 melalui media cetak, media online, menginformasikan tentang keselamatan di jalan melalui Saluran Radio, bekerja sama dengan Honda dalam mensosialisasikan tahun keselamatan dan giat OZC 2017, Konvoi lantas dalam rangka sosialisasi pelaksanaan OZC 2017, pembagian Leaflet ke sekolah-sekolah, tempat-tempat keramaian (pasar dan terminal)," papar Kasat Lantas.
Sedangkan tindakan-tindakan preventif yang dilakukan diantaranya patroli lalu lintas di daerah black spot dan trouble spot, giat Blue Light Patrol di jalur pantura dan jalur selatan, melaksanakan pengaturan di lokasi perbaikan jalan dan tempat keluar masuknya kendaraan proyek, melaksanakan pengaturan lalu lintas dan PH pagi di wil black spot dan trouble spot.
"Untuk penegakkan hukum kami melaksanakan operasi stasioner di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, bekerja sama dengan pihak pengadilan dan kejaksaan dalam pelaksanaan sidang di tempat, hunting sistem dengan sasaran pelanggar lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (Heri/MR/99).

Tuesday, 24 October 2017

RATUSAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN POLISI

PEMALANG - (Media Rakyat). Polres Pemalang Polda Jateng mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari warung-warung yang ada di wilayah Pemalang, Jumat (20/10/2017).
Dalam razia miras yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Arianto Salkery, SH, MH, petugas menggeledah 3 (tiga) warung di wilayah hukum Polres Pemalang yang diduga menjual minuman keras.
"Kami menemukan ratusan botol dari berbagai jenis merk minuman keras yang dijual di warung-warung tersebut," jelasnya.
Sebanyak 677 botol AO kecil, 125 botol AO besar, 36 botol AM 19%, 4 botol Kilin, 12 botol Kolesom, 17 botol AP, 13 botol Newport, 35 botol Iceland dan 20 botol kecil beras kencur diamankan oleh petugas.
Selanjutnya barang barang tersebut, menurut Kompol Arianto dibawa ke Mapolres Pemalang sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta perda kab. pemalang tentang larangan penjualan miras.
Wakapolres Pemalang Kompol Arianto Salkery .S.H,M.H memberi arahan kepada penjual Miras agar tidak menjual minuman Miras tersebut karena berdampak negatif bagi kesehatan. (Heri/MR/99).

TIGA PENGUNJUNG KAFE DIAMANKAN POLRES PEMALANG DALAM RAZIA TEMPAT HIBURAN

PEMALANG - (Media Rakyat). Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah mengamankan 3 (tiga) orang pengunjung kafe dalam Razia Hiburan Malam, Sabtu (21/10/2017).
Razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pemalang, Kompol Alkaf Chaniago melibatkan 71 personel.
"Sasaran razia adalah tempat hiburan dengan sasaran narkoba, miras tidak sesuai izin, senjata tajam, pekerja dibawah umur dan razia lalu lintas," jelas Kompol Alkaf.
Sebelum pelaksanaan razia, Kompol Alkaf Chaniago mengingatkan petugas yang terlibat agar selalu bersikap humanis dan tidak arogan.
Malam itu, razia menyasar 2 tempat karaoke yang ada di wilayah Comal dan 1 tempat hiburan di wilayah Petarukan.
"Tidak ditemukan pelanggaran di 3 (tiga) tempat tersebut. Kami hanya mengamankan 3 (tiga) pengunjung kafe yang kedapatan tidak membawa identitas kependudukan," jelasnya.
OA, warga Pekalongan, MT, warga Pemalang dan DM, warga Pekalongan diamankan di salah satu kafe karena tidak membawa KTP.
"Setelah didata dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan, selanjutnya dipersilahkan pulang," tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 21.00 - 23.30 WIB tersebut berjalan aman dan lancar. (Heri/MR/99).

Thursday, 19 October 2017

SOLAHUDIN TERSENGAT ALIRAN LISTRIK

PEMALANG - (Media Rakyat). Minggu (15/10/2017) pukul 14.30 wib telah terjadi seorang laki laki meninggal dunia karena tersetrum aliran listrik di Dukuh Kedawung Desa Sidorejo Rt.03 Rw.04 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Kejadian berawal pada saat Nur Aini, 38th, Ibu rumah tangga,Dukuh Kedawung Desa Sidorejo Rt.03 Rw.04 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang merupakan istri korban mendengar suara dari lantai atas rumah korban, selanjutnya istri korban naik ke lantai atas dan melihat Muhammad Solahudin, 35th, Islam, Dagang Ayam Goreng yang merupakan suami, sudah dalam keadaan tergelentang dengan keadaan posisi kaki sebelah selatan dan kepala sebelah utara,"Ucap Nur Aini.
Melihat keadaan tersebut istri korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar, Hermanto, 63th, Pensiunan PG.Sragi, Dukuh Kedawung Desa Sidorejo Rt.03 Rw.04 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, dan Billal Awaludin, 44th, Perangkat Desa, Dukuh Kedawung Desa Sidorejo Rt.03 Rw.04 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang mendengar teriakan istri korban, kemudian mendatangi rumah korban dan langsung mematikan meteran listrik.
Selanjutnya Hermanto bersama Billal Awaludin naik kelantai atas rumah korban dan melihat Muhammad Solahudin (korban) dalam keadaan tergeletak, kemudian keluarga korban menghubungi Polsek Comal dan Puskesmas Purwoharjo Comal.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Kapolsek Comal Polres Pemalang Polda Jateng AKP Utomo, S.H. dan Wakapolsek Comal Iptu Dibyo Suryanto, Kanit Reskrim Iptu Suryadi beserta 1 anggota Reskrim dan 3 anggota SPKT mendatangi TKP, setelah di TKP langsung diadakan olah TKP dan melakukan pemeriksaan, catat saksi saksi , mengamankan barang bukti berupa saklar otomatis penampung air,"Ujar Kapolsek Comal
"Setelah diadakan pemeriksaan oleh Tim Medis Puskesmas Purwoharjo Comal yang dipimpin oleh Dr.Heri bahwa korban mengalami luka bakar pada bagian dada sebelah kiri dan dinyatakan korban meninggal dunia karena tersengat listrik,"Jelas Heri Tim medis Puskesmas Purwoharjo
Menurut keterangan istri korban bahwa korban dilantai atas bermaksud membetulkan saklar otomatis penampungan air yang berada dilantai atas rumah korban namun korban tersetrum aliran listrik .
"Kapolsek Comal AKP Utomo, S.H. mengatakan bahwa karena kurang hati hatinya korban saat membetulkan saklar otomatis penampungan air yang saat itu masih adanya aliran listrik yang mengalir disaklar tersebut  dan tidak mematikan meteran listrik sehingga korban  tersengat aliran listrik dan meninggal dunia,"Pungkas Utomo. (Heri/MR/99).

OPS SIKAT CANDI 2017 POLRES PEMALANG AMANKAN 15 TERSANGKA PENCURIAN

PEMALANG - (Media Rakyat). Dengan berakhirnya Ops Sikat Candi 2017 Polres Pemalang Polda Jawa Tengah melaksanakan Press Release di aula Bhayangkara Polres Pemlang,Senin (16/10/2017)
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H., S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin, S.H, M.H. dan Kasubbaghumas Polres Pemalang AKP Liestiyowati, S.H. dengan dihadiri wartawan baik dari media cetak maupun media online.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, bahwa sejak menggelar Ops Sikat Candi 2017 Polres Pemalang berhasil mengamankan 15 tersangka pencurian dari 17 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang, seluruh tersangka ini diamankan aparat Kepolisian dari berbagai lokasi dengan kasus kejahatan bermacam-macam,”ucap Kapolres Pemalang
Di antaranya pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Operasi sikat candi ini dilaksanakan mulai tanggal 25 September sampai 15 Oktober 2017. Sasaran operasi ini adalah pelaku yang sudah menjadi target operasi dan juga DPO (daftar pencarian orang),”lanjut Agus Setyawan
Selama kegiatan operasi Sikat Candi, Polres Pemalang berhasil mengungkap sejumlah kasus, terdiri dari pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan satu kasus, pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan sebanyak 16 kasus, serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, 8 barang elektronik dan 1 kotak amal.
“Kapolres Pemalang AKBP Agung Setyawan Heru Purnomo menyebutkan, dalam operasi Sikat Candi 2017 ini ada beberapa kasus cukup unik dan menonjol. Uniknya, hasil curian yang tidak laku dijual, barang bukti tersebut seperti sepeda motor dibuang ke sungai.
“Ketika dalam operasi Sikat Candi, hasilnya adalah selain 3 TO(target operasi) dan 14 non TO yang berhasil ditangkap, juga tertangkap DPO yang tidak diperkirakan sebelumnya," jelas AKBP Agung Setyawan
Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H., S.I.K. (Heri/MR/99).

POLSEK COMAL TANGKAP DPO CURRANMOR

PEMALANG - (Media Rakyat). Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus curanmor dengan TKP di jalan pinggir sawah Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, KN alias SL, berhasil ditangkap  di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Comal dan Resmob Polres Pemalang pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2017 sekira  pukul 02.15 WIB," jelas Kapolsek Comal, AKP Utomo, S.H.
Menurut Kapolsek, Penangkapan ini terjadi oleh Tim Gabungan Reskrim yang sebelumnya sudah mengetahui keberadaan tersangaka. Tim  langsung menuju ke lokasi.
Tanpa bisa melakukan perlawanan akhirnya tersangka berhasil dibekuk oleh polisi di rumah tersangka bersembunyi yang terletak di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,.
Kapolsek Comal AKP Utomo.SH mengatakan bahwa atas kerjasama yang baik, tim gabungan dari Reskrim Polsek Comal dan Resmob Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Pemalang, guna diproses penyidikan sesuai dengan LP/B/27/IX/2017 tanggal 19 September 2017," pungkasnya. (Heri/MR/99).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts