
BS yang asli warga Pemalang namun sudah berdomisili di Palmerah Jakarta Baratt , yang sehari-hari berprofesi sebagai Pedagang Konfeksi pakaian.
"Kami Dapati informasi teresebut dari masyarakat yang ditindaklanjuti olek Sat Resnarkoba Polres pemalang dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota kami,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi.
"Berdasarkan keterangan dari BS anggota kami langgsung memburu penjual barang haram tersebut dan berhasil mengamankan Acong dikediamannya yang notabennya Acong tersebut adalah sebagai Perangkat di desanya “ imbuh Kasat Resnarkoba
Selain tersangka, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, dan dua unit Hp yang digunakan para Tersangka untuk berkomunikasi.
“Dalam keterangannya, pelaku mengaku Mendapatkan Barang Haram / Sabu tersebut dari seseorang warga Pekalongan yang identitasnya sudah kami kantongi dan dalam proses pengejaran” Ipda Nur Khasan Selaku KBO Narkoba
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan Penjara,” tutur Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika Karena, narkotika sudah masuk kesemua lini lapisan masyarakat sehingga dapat merusak generasi bangsa dan negara serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara.
“Berikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba". pungkasnya I made Restu. (Heri/MR/99).