PEMALANG
- (Media Rakyat). MDP ( desa Ketapang Ulujami ) dan MRJ (desa
Rowosari ulujami) Tersangka yang sehari hari bekerja seagai buruh ini
terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah membobol kios milik
warga. selasa (10/04/2018).
Ke Dua Tersangka Diringkus Oleh kanit Reskrim Polsek Ulujami, Polres Pemalang, Polda Jateng, Bripka Arif Rohman, S.H. bersama dua orang anggotanya Kemarin.
Kanit Reskrim polsek ulujami Bripka Arif Rohman, S.H., Mengatakan dari Keterangan korban, Kejadian bermula Pada hari minggu tanggal 08 April 2018 diketahui sekitar pukul 05.30 wib dikios milik setiawan bayu aji desa pamutih kecamatan ulujami.
Pelaku masuk kedalam kios melaluo jendela kios dengan merusak jendela kios dan berhasil menggasak barang -barang yang ada didalam kios antara lain,satu buah handphone merk Nokia,1 unit playstation 2 merk sony,6 buah changer handphone, 22 botol minyak wangi berbagai merk, 10 buah pasta gigi merk pepsodent,4 buah sabun mandi,dan 57 bungkus rokok berbagai merk,jumlah total sekitar 7 juta rupiah.
"Korban kemudian melapor kepolsek ulujami, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah". ungkap bripka Arif.
kedua pelaku ditangkap Selas Kemarin dirumah masing -masing dengan waktu yang berbeda yaitu MDP sekitar pukul 02.30 wib dan inisial MRJ sekitar pukul 03.30 wib kedua ditangkap tanpa mengadakan perlawanan dan keduanya dikenakan pasall 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku masih ditahan dipolsek ulujami, berikut 1 unit sepeda motor Mio no pol G 2635 Mk yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka dalam melakukan perbuatannya juga diamankan Polsek Ulujami.(Heri/MR/99).
Ke Dua Tersangka Diringkus Oleh kanit Reskrim Polsek Ulujami, Polres Pemalang, Polda Jateng, Bripka Arif Rohman, S.H. bersama dua orang anggotanya Kemarin.
Kanit Reskrim polsek ulujami Bripka Arif Rohman, S.H., Mengatakan dari Keterangan korban, Kejadian bermula Pada hari minggu tanggal 08 April 2018 diketahui sekitar pukul 05.30 wib dikios milik setiawan bayu aji desa pamutih kecamatan ulujami.
Pelaku masuk kedalam kios melaluo jendela kios dengan merusak jendela kios dan berhasil menggasak barang -barang yang ada didalam kios antara lain,satu buah handphone merk Nokia,1 unit playstation 2 merk sony,6 buah changer handphone, 22 botol minyak wangi berbagai merk, 10 buah pasta gigi merk pepsodent,4 buah sabun mandi,dan 57 bungkus rokok berbagai merk,jumlah total sekitar 7 juta rupiah.
"Korban kemudian melapor kepolsek ulujami, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah". ungkap bripka Arif.
kedua pelaku ditangkap Selas Kemarin dirumah masing -masing dengan waktu yang berbeda yaitu MDP sekitar pukul 02.30 wib dan inisial MRJ sekitar pukul 03.30 wib kedua ditangkap tanpa mengadakan perlawanan dan keduanya dikenakan pasall 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku masih ditahan dipolsek ulujami, berikut 1 unit sepeda motor Mio no pol G 2635 Mk yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka dalam melakukan perbuatannya juga diamankan Polsek Ulujami.(Heri/MR/99).