![]() |
Plt. Bupati bersama tim Pembebasan Tanah |
PEMALANG - (Media Rakyat). Puluhan warga Desa Jebed Selatan Kecamatan
Taman yang tanahnya terkena pembebasan untuk proyek pembangunan jalan
tol Penjagan – Pemalang, Pemalang – Batang, Rabu, (2/2/2016), menerima
uang pergantian pembebasan jalan tol.
Pergantian uang pembebasan tanah untuk jalan tol yang di fasilitasi oleh Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Pemalang sebagai Ketua Tim Pembebasan Tanah dan dihadiri dari Perbankan Pemalang. yang dilakukan di aula balai desa Jebed Selatan.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Dani Santo mengatakan " sejauh ini untuk pergantian uang pembebasan Tanah jalan tol di Kabupaten Pemalang, masyarakatnya mau menerima semua tidak terjadi seperti didaerah lain, ketika ada pembayaran, masih belum ada kesesuwaian atau masih menolak dengan harga yang di taksir oleh apresel, namun dipemalang ini menerima semua sehingga mempermudah kami dari tim untuk menyelesaikan pembayarannya ." ungkapnya.
Pelaksanan Tugas Bupati Pemalang, Drs.Budhi Rahardjo,MM pada kesempatan tersebut, mengusulkan agar istilah ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di ganti dengan pergantian tanah saja, karena menurutnya, ganti rugi atau ganti untung tergantung dari penggunaan uang yang di terimanya, apabila uang tersebut, digunakan untuk membeli tanah lagi, maka sipenerima uang tersebut, akan mendapatkan keuntungan, tetapi apabila sipenerima uang tersebut, menggunakan uang untuk membeli motor atau mobil, maka sipenerima uang tersebut, akan mengalami kerugian.
“Jadi penerima uang pergantian pembebasan tanah jalan tol, bisa untung atau bisa rugi tergantung penggunaan uang tersebut.”.Tegas Plt.Bupati.
Disebutkan, juga dalam proses pergantian uang lahan tol tersebut, pemerintah menegaskan tidak menggunakan perantara atau makelar, hal ini menghindari kerugian pada pemilik tanah.
Sementara menurut panitia penyelenggara, pada bulan Februari ini, pihaknya telah melakukan pembayaran pergantian di lima desa.
Sedangkan proses pembayarannya, pihaknya bekerjasama dengan BRI, yakni penerima tidak langsung menerima uang secara tunai, namun pemilik tanah menerima dalam bentuk tabungan BRI, senilai jumalah uang yang sudah disepakati sebelumnya.(Heri/MR/99)
Pergantian uang pembebasan tanah untuk jalan tol yang di fasilitasi oleh Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Pemalang sebagai Ketua Tim Pembebasan Tanah dan dihadiri dari Perbankan Pemalang. yang dilakukan di aula balai desa Jebed Selatan.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Dani Santo mengatakan " sejauh ini untuk pergantian uang pembebasan Tanah jalan tol di Kabupaten Pemalang, masyarakatnya mau menerima semua tidak terjadi seperti didaerah lain, ketika ada pembayaran, masih belum ada kesesuwaian atau masih menolak dengan harga yang di taksir oleh apresel, namun dipemalang ini menerima semua sehingga mempermudah kami dari tim untuk menyelesaikan pembayarannya ." ungkapnya.
Pelaksanan Tugas Bupati Pemalang, Drs.Budhi Rahardjo,MM pada kesempatan tersebut, mengusulkan agar istilah ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di ganti dengan pergantian tanah saja, karena menurutnya, ganti rugi atau ganti untung tergantung dari penggunaan uang yang di terimanya, apabila uang tersebut, digunakan untuk membeli tanah lagi, maka sipenerima uang tersebut, akan mendapatkan keuntungan, tetapi apabila sipenerima uang tersebut, menggunakan uang untuk membeli motor atau mobil, maka sipenerima uang tersebut, akan mengalami kerugian.
“Jadi penerima uang pergantian pembebasan tanah jalan tol, bisa untung atau bisa rugi tergantung penggunaan uang tersebut.”.Tegas Plt.Bupati.
Disebutkan, juga dalam proses pergantian uang lahan tol tersebut, pemerintah menegaskan tidak menggunakan perantara atau makelar, hal ini menghindari kerugian pada pemilik tanah.
Sementara menurut panitia penyelenggara, pada bulan Februari ini, pihaknya telah melakukan pembayaran pergantian di lima desa.
Sedangkan proses pembayarannya, pihaknya bekerjasama dengan BRI, yakni penerima tidak langsung menerima uang secara tunai, namun pemilik tanah menerima dalam bentuk tabungan BRI, senilai jumalah uang yang sudah disepakati sebelumnya.(Heri/MR/99)