| Road Blocker |
PEMALANG - (Media Rakyat). Dalam rangka antispasi pelaku tindak pidana
terorisme atau tindak pidana lainnya, Polres Pemalang menggelar
pelatihan cara penggunaan ROAD BLOCKER bagi anggota Polres. Pelatihan
dilaksanakan dua kali, yang pertama pada hari Sabtu (16/07/2016) dengan
peserta khusus anggota Dalmas dan pelatihan kedua minggu (17/07/2016)
di ikuti oleh seluruh anggota Bag dan Sat.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP Trio Prabowo, S.H menerangkan tata cara penggunaan / penggelaran alat ROAD BLOCKER kepada seluruh anggota serta manfaat / fungsinya. Tarik alat menggunakan sistem tali yang tersedia. ROAD BLOCKER akan memanjang sesuai tarikan atau maksimal 8 Meter. Ban yang melintas di atasnya akan tertembus paku pipa dan akan kempis dalam 30 detik. Untuk melipat kembali tarik tali ke berlawanan arah sambil menggulung tali. Untuk mengganti paku pipa yang rusak gunakan alat penggantinya. Lepas paku yang rusak lalu masukkan paku yang baru.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K melalui Kasat Sabhara AKP Trio Prabowo, S.H menerangkan tata cara penggunaan / penggelaran alat ROAD BLOCKER kepada seluruh anggota serta manfaat / fungsinya. Tarik alat menggunakan sistem tali yang tersedia. ROAD BLOCKER akan memanjang sesuai tarikan atau maksimal 8 Meter. Ban yang melintas di atasnya akan tertembus paku pipa dan akan kempis dalam 30 detik. Untuk melipat kembali tarik tali ke berlawanan arah sambil menggulung tali. Untuk mengganti paku pipa yang rusak gunakan alat penggantinya. Lepas paku yang rusak lalu masukkan paku yang baru.
Untuk manfat atau fungsi dari ROAD BLOCKER,
Barikade oleh aparat keamanan dalam rangka kondisi darurat atau keamanan
supaya pelaku tindak pidana terorisme / tindak pidana lainnya terhambat
/ terhenti dalam menuju sasaran karena cara kerja ROAD BLOCKER membuat
kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih terhenti saat melintas
di atas alat tersebut, itu semua disebabkan karena paku yang terpasang
akan menusuk roda kendaraan yang melintas sehingga , kendaraan tersebut
akan oleng bahkan berhenti karena kehabisan tekanan angin ban ( gembes).
Hal itu akan memberi ruang atau kesempatan petugas untuk melakukan
tindakan antisipasi atau melumpuhkan pelaku tindak pidana teroris atau
tindak pidana lainnya sebelum sampai pada sasaran.
Seluruh anggota tampak antusias memperhatikan arahan Kasat Sabhara serta semangat dalam mengikuti pelatihan penggunaan ROAD BLOCKER tersebut.
Polres Pemalang memiliki 19 unit ROAD BLOCKER dari Polda Jateng yang selanjutnya di distribusikan ke jajaran dengan rincian 14 unit untuk Polsek jajaran, dan 2 unit untuk Satlantas serta 3 unit untuk Satsabhara.
Semoga Pelatihan ini akan bermanfaat bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas dilapangan sehingga mampu bertindak secara profesional karena mengingat tindak kejahatan saat ini sudah menggunakan alat – alat yang modern sesuai dengan perkembangan tehnologi.(Heri/MR/99)
Seluruh anggota tampak antusias memperhatikan arahan Kasat Sabhara serta semangat dalam mengikuti pelatihan penggunaan ROAD BLOCKER tersebut.
Polres Pemalang memiliki 19 unit ROAD BLOCKER dari Polda Jateng yang selanjutnya di distribusikan ke jajaran dengan rincian 14 unit untuk Polsek jajaran, dan 2 unit untuk Satlantas serta 3 unit untuk Satsabhara.
Semoga Pelatihan ini akan bermanfaat bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas dilapangan sehingga mampu bertindak secara profesional karena mengingat tindak kejahatan saat ini sudah menggunakan alat – alat yang modern sesuai dengan perkembangan tehnologi.(Heri/MR/99)
