| Penyampaian Berkas Pandangan Umum |
TEGAL – (Media Rakyat). Pemerintah Kota Tegal telah melakukan pencatatan yang lebih
baik terhadap aset yang dimiliki.Sementara pada tahun 2013 hingga 2015 BPK telah memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemkot Tegal.
Terhadap pengecualian tersebut, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno menyebut disebabkan aset-aset, Karena tidak diperolehnya data secara lengkap baik dari
pemerintah pusat maupun provinsi. “Namun demikian kondisi saat ini
pencatatannya sudah lebih baik,” ungkap Walikota Tegal dalam Rapat
sidang paripurna DPRD
Walikota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal tentang
Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2015, Selasa (19/7). Paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo SH,
Pencatatan yang dilakukan oleh Pemkot Tegal dalam penyusunan Laporan Keuangan disebutkan Keuangan Daerah (SIMDA) dan Sistem Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD)
“Dengan menggunakan SIM BMD tersebut telah dihitung besaran akumulasi
penyusutan barang milik daerah (aset tetap) tahun 2014 sesuai dengan
Peraturan Walikota Tegal No. 28 /2015 tetang Kebijakan Akuntansi,” jelas
Walikota.
Data Akumulasi Penyusutan tersebut disebutkan Walikota Tegal telah
lengkap dengan rinciannya dan telah disampaikan ke Auditor BPK RI untuk
dijadikan dasar Jurnal Koreksi pada Laporan Keuangan Pemkot Tegal tahuun
2015 Unaudited.
“Namun sampai dengan akhir pemeriksaan, Auditor BPK RI tidak
memberikan konsep jurnal koreksi atas laporan keuangan Pemkot Tegal
Tahun 2015 unaudited sehingga data tersebut dianggap sudah benar,” jelas
Walikota.
Walikota juga menjelaskan mengenai rekapitulasi realisasi penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana yang tertaung dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, belum disajikan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Hal ini dikarenakan perbedaan pendekatan penyusunan Laporan realiasi
penggunaan dana BOS dimana dalam rekapitulasi laporan dana BOS
menggunakan pendekatan delapan standar pendidikan. Sedangkan dalam
laporan keuangan Pemda menggunakan pendekatan kode rekening belanja
daerah,” jelas Walikota.
Sementara Untuk penjelasan aset tetap yang dikecualikan oleh BPK RI
sebesar Rp. 22.141.501.874,00 adalah aset yang berada di Dinas
Pendidikan Kota Tegal. Seluruh aset tersebut dikecualikan oleh BPK RI
karena aset senilai Rp. 17.247.979.925,00 adalah aset Dinas Pendidikan
yang dalam penyajiannya tidak dilengkapi dengan informasi lokasi
keberadaanya, dan aset tetap senilai RP 4.893.521.949,00 disajikan dalam
satuan paket (tidak terinci). Untuk menanggulangi itu Pemerintah Kota
Tegal telah melakukan inventarisir ulang aset yang berada di semua
sekolah dasar, diharapkan muncul data riil dan valid, selain itu juga
telah berkoordinasi dengan SKPD terkait , peningkatan SDM pengelola
aset, serta pembentukan tim penyelesian permasalahan penataan aset dinas
pendidikan dan pendampingan dari BPKP.
Adapun Rasio Keuangan Daerah Kota Tegal masuk dalam kategori
cukup/sedang mengingat perbandingan antara belanja langsung sebesar
57,20 % dan belanja tidak langsung 42.80%, dan untuk rasio efesiensi
terhadap pengeluaran menurut Walikota akan lebih dicermati dalam
perencanaan dan penganggaran belanja daerah.
Terkait penaganan permasalahan yang terjadi di berbagai tempat
seperti penanganan rob Pemerintah Kota Tegal telah melakukan langkah
pencegahan seperti memaksimalkan Kolam Retensi,membangun tanggul laut,
normalisasi drainase, serta berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah serta Balai Pengelolaan Sumber Daya
Air Pemali Comal.
Permasalahan –permasalahan lainnya di masyarakat seperti perjudian,
miras dan pungutan liar di sekolah, Pemerintah Kota Tegal mengajak
Jajaran Forkopimda unbtuk bersama-sama berperan aktif memberantas serta
mengajak masayarakat untuk ikut mengawasi.
Mengenai pembayaran pokok hutang pasar pagi, walikota menjelaskan
sesuai perjanjian No. 181/002 antara PT. Sinar Permai dengan Pemerintah
Kota Tegal Tanggal 7 Oktober 2015 di tahun 2016 tidak ada pembayaran
pokok hutang pasar pagi.
Terkait pembangunan TPST di tiap kelurahan , Pemerintah Kota Tegal
melalui Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) akan membangun TPST
yang sekaligus berfungsi sebagai Bank Sampah di setiap kelurahan. ( Ddaryani/MR/99 )