TEGAL- (Media Rakyat).
Rapat Dengar
Pendapat (RDP) DPRD Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota
Tegal, Edy Suripno pada Rabu (09/11) diruang Rapat Komisi 1 DPRD
Kota Tegal akhirnya
di-reschedule. Hal ini terjadi menyusul keengganan
beberapa anggota DPRD melanjutkan RDP, karena Walikota Tegal KMT
Hj. Siti Masitha Soeparno tidak
hadir.
Beberapa interupsi dari anggota
DPRD mewarnai jalannya RDP. Salah satu penyebabnya adalah ke tidak hadiran Walikota dan diwakilkan
kepada kuasa hukumnya, Doman Sitepu, SH, didampingi Kepala BKD dan Bagian Hukum
Setda Kota Tegal. Karena banyaknya interupsi, sehingga Edy selaku pimpinan
rapat memutuskan akan menjadwal ulang RDP dengan Walikota.
Atas kejadian ini Pemerintah Kota
Tegal menyayangkan tidak selesainya RDP. Padahal Pemerintah Kota Tegal telah
memenuhi undangan RDP sesuai prosedur dan peraturan. Hal ini disampaikan oleh
Kepala BKD, Irkar Yuswan Apendi, didampingi Budio Pradibto, Kasubbag
Jaringan Dokumentasi, Informasi dan Kajian Hukum.
“Pemerintah Kota Tegal telah
memenuhi undangan RDP sesuai prosedur, mestinya RDP bisa dilanjutkan sampai
selesai. Tentang ketidak hadiran Ibu Walikota karena beliau sedang menjalani
ibadah umroh” ujar Irkar.
“Saya telah hadir memenuhi
undangan bersama dengan Bagian Hukum dan Kuasa Hukum Walikota Tegal, dan kuasa
hukum hadir bersama kami karena telah mendapat kuasa dari Ibu Walikota untuk
mewakili beliau di dalam dan di luar persidangan” imbuhnya.
Disinggung soal keinginan DPRD
tentang kehadiran Walikota dalam RDP, Irkar mengatakan bahwa menghargai
keinginan tersebut. Namun ia juga meminta pengertian DPRD, jika Walikota
berhalangan hadir bisa diwakilkan pihak lain.
“Berdasarkan PP No. 16 tahun 2010
pasal 65 ayat 15, disebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat adalah rapat antara
DPRD dengan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya semestinya tidak selalu harus dihadiri oleh Walikota”
ujar Irkar. “Intinya walikota
sah menugaskan pengacara
untuk hadir dalam RDP DPRD”.imbuhnya.
Dalam
UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan salah satu tugas Kepala Daerah adalah mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
Pemkot juga menyayangkan tidak
berikannya kesempatan kepada pengacara untuk menjelaskan duduk persoalan
terkait dengan agenda RDP. Padahal pengacara sudah mempersiapkan secara
matang materi yang akan dijelaskan.
“Padahal kami bersama pengacara
sudah mempersiapkan secara matang materi yang akan kami jelaskan, terutama
tentang upaya hukum luar biasa yang tengah ditempuh oleh Pemkot”.
Terhadap
keputusan hukum (PTTUN)
Surabaya yang
sudah tetap (Incraht)
dikatakan Irkar tetap
masih dapat dimungkinkan untuk
diajukan
upaya hukum luar bisa berupa
PK. Hal ini sesuai Pasal 132 UU No.
5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. (Daryani/MR/99)