TEGAL – (Media
Rakyat). Bertempat
di Pendopo Kelurahan Slerok, Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno
didampngi Asissten 1 Setda Kota Tegal, Drs Imam Badarudin dan jajarannya, Camat
dan Lurah Se Kota Tegal secara simbolik menyerahkan Bantuan material bahan
bangunan berupa genteng dan keramik kepada 2 orang perwakilan warga Kelurahan
Slerok , Siswoyo dan Reni, sebagai tanda dimulainya kegitan Rehab rumah tidak
layak huni ( RTLH ) di Kota Tegal, Senin (5/12).
Pada kesempatan ini acara penyerahan
pembagian dilaksanakan secara simbolis di Kelurahan Slerok dengan jumlah
sasaran sebanyak 26 unit rumah.
Dalam sambutannya Walikota Tegal
menyatakan ada berbagai program selain memang program rehab Rumah tidak layak
huni, pemasangan pipa air bersih dan juga ada program program lainnya misalnya
dari pendidikan dan lainnya.“ Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Tegal
terhadap masyarakatnya yang di kategorikan masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) dan paling tidak bisa meringankan beban dari ibu bapak yang masih
kategori MBR untuk memenuhi standart hidup yang layak paling tidak rumah layak
huni”
Walikota juga mengharapkan bahwa dari
tahun ke tahun presentase MBR ini makin tahun makin berkurang, karena
Pemerintah Kota Tegal mau mensejahterakan dan mengentaskan kemiskinan. “ Bagaimana
mensejahterakan masyarakat ini paling tidak adalah pembangunan yang terus
dilakukan pemerintah di berbagai sector dan menciptakan lapangan pekerjaan yang
bisa membantu ekonomi keluarga.” Ungkap Walikota
“ Penerima bantuan adalah Warga yang
memiliki rumah tidak layak huni dengan persyaratan tanah milik pribadi dan bersertifikat , bukan
tanah milik Negara tentunya dengan skala prioritas.” Imbuh Walikota
“ Camat, Lurah dan masyarakat ikut
memantau dan berpartisipasi, sehingga gotong royong antar sesama akan
tercipta.” Tambah Walikota
“ Apabila rumah sudah nyaman dan
keluarga sudah bisa menempati dan tinggal di rumah tersebut agar tetap sehat
dan nyaman biasakan ber Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rumah tangga oleh
setiap anggota keluarga.” Pesan Walikota
Diungkapkan oleh Plt.Kepala Dinas
Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Ir. Nunik Pratiwi dengan Maksud dan
tujuan yang ingin dicapai pemberian bantuan rehab rumah tidak layak huni adalah
untuk membantu masyarakat yang masuk kategori Pra Sejahtera untuk memenuhi
kebutuhan rumah layak huni dan menumbuhkan rasa social dan meningkatkan
semangat gotong royong.
Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah
Kota Tegal bersifat stimultan dengan Mekanisme pemberian bantuan dengan sasaran
masyarakat penerima bantuan berdasarkan database tahun 2016 rumah tidak layak
huni, untuk saat ini Kota Tegal memiliki data base rumah tidak layak huni sebanyak
2.230 unit rumah. Sebanyak 300 unit rumah berdasarkan skala prioritas ini
adalah berdasarkan usulan dari kelurahan dan usulan aspirasi.
Kecamatan Tegal Timur sebanyak 74 Unit
rumah, Kecamatan Tegal Barat sebanyak 70 Unit Rumah, Kecamatan Tegal Selatan
sebanyak 80 unit rumah, Kecamatan Margadana sebanyak 76 unit rumah.
“ bantuan yang diterima masyarakat
bersumber dari APBD Kota Tegal tahun anggaran 2016 melalui DPA Dinas Permukiman
dan Tata Ruang Kota Tegal dengan pagu anggaran Rp. 2.986.100.000 dengan rincian
masing masing rumah sebesar Rp. 8.500.000 dalam bentuk material sesuai dengan
kebutuhan masing masing rumah.” Ungkap Nunik
Siswoyo dan Reni dua Warga Kelurahan
Slerok yang secara simbolis mendapatkan bantuan material mengaku sangat senang
dan bisa terbantu. “ Bantuan RTLH ini sesuai kebutuhan.”
Ungkap Siswoyo (Daryani/MR/99)