PEMALANG
- (Media Rakyat). Di tengah hiburan musik dangdut di tempat orang
hajatan di Desa Nyamplung sari Petrukan Pemalang Jateng, di warnai
penangkapan tersangka tertangkap tangan main judi Kopyok/ dadu. Senin
(6/2/2017).
Kejadian bermula saat petugas Polsek Petarukan
melaksanakan pengamanan hiburan Orkes melayu, yang di pimpin Kanit
Reskrim Iptu Mugiharjono. Ketika anggota Polisi melaksanakan patroli,
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun pekarangan milik
warga di Dusun Kertosari, Desa Nyamplun sari, Kecamatan Petarukan
Kabupaten Pemalang, sedang berlangsung Judi kopyok/ dadu.
Selajutnya petugas mengecek ke lokasi ternyata benar, dan langsung diadakan penangkapan terhadap tersangka atas nama Tarono Bin Rasman,umur 58 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Bulu Kec.Petarukan, berikut barang bukti berupa uang Rp.674.000,-(enam ratus tuju puluh empat ribu rupiah), dan 4 (empat) buah dadu serta alas permainan, yang selanjutnya di bawa ke Polsek Petarukan untuk interograsi, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah bersalah main judi Kropyok/dadu.Jelas Kapolsek Petarukan.
" Tersangka telah melakukan perbuatan pidana menjadi bandar judi Kropyok/dadu yang diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun, kemudian guna kelancaran proses penyidikan Tersangka ditahan di rutan Polsek Petarukan." jelas Kapolsek Petarukan AKP Imam Khanafi, S.Ag. (Heri/MR/99).
Selajutnya petugas mengecek ke lokasi ternyata benar, dan langsung diadakan penangkapan terhadap tersangka atas nama Tarono Bin Rasman,umur 58 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Bulu Kec.Petarukan, berikut barang bukti berupa uang Rp.674.000,-(enam ratus tuju puluh empat ribu rupiah), dan 4 (empat) buah dadu serta alas permainan, yang selanjutnya di bawa ke Polsek Petarukan untuk interograsi, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah bersalah main judi Kropyok/dadu.Jelas Kapolsek Petarukan.
" Tersangka telah melakukan perbuatan pidana menjadi bandar judi Kropyok/dadu yang diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun, kemudian guna kelancaran proses penyidikan Tersangka ditahan di rutan Polsek Petarukan." jelas Kapolsek Petarukan AKP Imam Khanafi, S.Ag. (Heri/MR/99).
