TEGAL – (Media
Rakyat). Beberapa hari ini banyak warga mengeluhkan adanya tunggakkan yang
tertera dalam SPPT PBB tahun 2017. Di lapangan banyak warga mengeluhkan karena telah
membayar PBB, namun masih memiliki tunggakan PBB. Ada yang dua tahun bahkan ada
yang lima tahun belum membayar.
Kepala Badan
Keuangan Daerah melalui kepala UPTD Pajak Bumi dan Bangunan, Anang Riandiarto,
SH mengatakan bahwa siap menampung keluhan warga terkait tunggakan PBB. Karena
sejak pelimpahan pengelolaan PBB dari Kantor Pajak Pratama ke Pemkot Tegal,
sejak 2013, maka kita perlu melakukan validasi piutang tunggakan sepuluh tahun
ke belakang, sejak periode 2002 sampai 2012 (saat masih dikelola Kantor Pajak
Pratama) karena dalam setiap pemeriksaan BPK selalu menjadi temuan piutang
tunggakan PBB.
Disamping
itu, juga diperlukan untuk pemutakhiran data. Karena, di lapangan dalam sepuluh
tahun jika ada pelimpahan kepemilikan ( pembelian baru), dan tunggakan menjadi
tanggungan pembeli lama, tentu pemilik lama yang berkewajiban membayar
tunggakan. Denda untuk penunggakpun kita tergolong ringan, misalnya 3 tahun
tunggakan maka yang didenda 2 tahun saja, dan jumlah pokok tagihan, Bahkan jika
sepuluh tahun tunggakan, maka denda tetap 2 tahun saja, yakni 2 persen per
bulan dari jumlah pokok tagihan. Jika masyarakat kaget, wajar saja, karena
selama ini dalam SPPT tak tertera tunggakan. Jika ada keluhan masyarakat telah
membayar namun tetap mendapat pemberitahuan tunggakkan, maka segera
konfirmasikan ke Badan Keungan daerah, tepatnya di UPTD PBB, kami siap melayani
dengan baik, dengan membawa slip tanda pembayaran yang ada,” demikian
ditegaskan Anang Riadiarto, SH.
Jika warga
tidak dapat menunjukkan slip pembayaran, karena tanda pembayaran hilang, maka
akan diberikan solusi dengan membuat pernyataan bermaterai. Bahkan materai disediakan.
Saat ini kita berharap warga bisa aktif untuk mengkonfirmasikan tunggakkannya,
terutama tunggakan PBB tahun 2002 sampai 2012. Konfirmasi dapat dilakukan kapan
saja, tidak ada batas waktu. Dan apabila wajib pajak memang belum membayar dan
merasa keberatan, pembayaran dapat dilakukan dengan diangsur sesuai dengan
kemampuannya. Jadi tidak memaksa untuk dibayar sekaligus, tegas Anang.
Bentuk
apresiasi kepada warga pembayar PBB juga dilakukan melalui pengundian bagi
warga yang membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 Juni, dan Ketua RT terbaik dalam
pelayanan dan pelunasan PBB juga kita berikan penghargaan dan uang pembinaan. (Daryani/MR/99).