TEGAL – (Media Rakyat). Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan salah satu bentuk
pe-menuhan hak konstitusional anak yang penting, karena ia menjadi salah satu
identitas anak yang dilindungi negara. selain itu, KIA juga sebagai salah satu upaya
untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan.
“Saya
harap momentum ini
dapat menggugah dan membangkitkan kesadaran segenap elemen masyarakat, akan pentingnya perlindungan
dan pemenuhan hak anak. termasuk didalamnya pemenuhan pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap
Walikota.
Disela-sela acara acara launching penyerahan
KIA
dan Mobil
Pelayanan
Administrasi
Kependudukan, Senin, 13 Maret 2017 yang bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti
Masitha Soeparno sangat mengapresiasi atas beberapa
inovasi yang dilakukan OPD di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal, yang
memiliki kepedulian terhadap pengembangan anak, terutama untuk mewujudkan Kota Tegal layak
anak. diantaranya pemenuhan
hak anak di Kota
Tegal
untuk memiliki KIA
di bawah umur 17 tahun mulai diberlakukan.
“Pemerintah
Kota
Tegal
menjadi salah satu dari 50 Kabupaten dan Kota di Indonesia, yang mulai menerapkan KIA sebagai program baru yang belum
pernah ada sebelumnya. dan sungguh menggembirakan, ternyata masyarakatpun
antusias menyambutnya,” ungkap Walikota.
“Banyak
manfaat yang akan dipetik atas pemberlakuan KIA, yakni sebagai tanda pengenal atau
bukti diri. ke depan tidak menutup kemungkinan akan menjadi bahan persyaratan
pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau rumah
sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian,
mencegah terjadinya perdagangan anak, serta membantu pemerintah daerah dalam
mendata perkembangan generasi muda,” ucap Walikota.
“Pemerintah
Kota
Tegal juga akan terus berupaya memenuhi
hak sipil anak dengan men-dorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara
jasmani maupun rohani, dalam rangka mewujudkan Kota Tegal sebagai Kota Layak Anak,” imbuh
Walikota.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Walikota Tegal bahwa setelah diluncurkan KIA ini
berharap kedepan
bisa meminimalisir terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak di Kota Tegal. Karena secara otomatis dengan
kepemilikan KIA,
nama sekaligus alamat lengkap si pemilik ter-cantum dalam kartu tersebut,
memudahkan Pemerintah
Kota
Tegal
untuk memantau keberadaan mereka dan siapa orang tuanya.
“Penerbitan
KIA
juga menjadi pedoman penting
data administrasi kependudukan dan
penyusunan strategi perlindungan anak, serta pelayanan publik anak sebagai upaya memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara,” ucap
Walikota.
“Mulai
saat ini akan kita lakukan pendataan penduduk, sejak lahir sampai anak
berkewajiban memiliki KTP, atau memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum,” imbuh
Walikota.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Kartu
Identitas Anak kepada perwakilan 27 Kelurahan dan peluncuran Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Pelayanan
prima bidang kependudukan kini akan semakin prima pula dengan adanya mobil
pelayanan administrasi kependudukan, yang akan bergerak di 27 Kelurahan dan 4 Kecamatan untuk memberikan pelayanan
kependudukan secara jemput bola,” ungkap Walikota, sesaat setelah
pemotongan rangkaian bunga melati, tanda diresmikannya mobil tersebut.
Walikota juga menyaksikan sampling perekaman E-KTP
serta melihat isi dan fungsi dari mobil tersebut guna memastikan dapat di
pergunakan di masyarakat.
Secara pribadi Walikota Juga memberikan tali asih
kepada 27 anak yang akan menerima KIA berupa tabungan yang harapannya bisa
untuk membeli susu bagi anak, termasuk juga untuk keperluan pendidikan
anak-anak.
Sementara itu menurut Plt . Kepala Disdukcapil Kota
Tegal, Drs. Ali Rosyidi bahwa Jumlah anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang
1 (satu) hari di Kota Tegal sejumlah 66.947 anak , dan hingga akhir februari
sudah mencetak KIA sejumlah 11. 319 keping.
“Untuk mobil pelayanan administrasi kependudukan
nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik
dan Pelayanan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil bagi masyarakat Kota
Tegal,” ungkap Ali Rosyidi.
“Juga ada bantuan kursi roda yang nantinya akan
dipergunakan untuk melayani penduduk yang mengalami keterbatasan (difabel)
serta warga jompo dan pengidap penyakit lainnya,” tambah Ali Rosyidi.
Sebagai inovasi baru dan baru satu satunya di Jawa
Tengah, Disdukcapil Kota Tegal telah meluncurkan Map Akta Pencatatan SIpil yang
merupakan produk inovatif disdukcapil Kota Tegal, yang disertakan bersamaan
dengan KIA pungkas Ali Rosyidi disela sela wawancara dengan media.
(Daryani/MR/99).