TEGAL – (Media
Rakyat). Maksud diselenggarakannya kegiatan Forum
Literasi Media “Generasi Muda Anti Hoax”
adalah untuk memberikan wawasan kepada generasi muda Kota Tegal agar
dapat memilah dan memilih konten media secara kritis sehingga mereka dapat
memanfaatkan media sesuai dengan kebutuhan. adapun tujuannya agar dapat meningkatkan wawasan dan menyamakan persepsi akan tata cara pemanfaatan media secara
sehat, sehingga tercipta daya kritis
masyarakat, khususnya generasi muda terhadap konten media, Rabu, (12/4/2017)
Sore di Aula Politeknik Harapan Bersama, Jl. Mataram.
Seperti diungkapkan oleh Walikota Tegal, KMT. Hj.
Siti Masitha Soeparno ketika memberikan sambutan pada acara tersebut.
“Kita harus bisa memilah memilih bahwa berita berita
itu faktual atau fiktif dalam arti kata Hoax, ini yang harus kita antisipasi
bersama karena akan menuju suatu perpecahan konflik dan provokasi yang nanti
seperti akan semakin besar bila kita tidak mencegah sedini mungkin,”ungkap
Walikota.
“Sekarang ini kita sangat sangat tergelitik dengan
adanya kata Hoax ini, anak anak yang sangat ahli sangat faham dan setiap hari
selalu bersentuhan dengan alat alat canggih dengan gadget, laptop dan lain
sebagainya sehingga bisa memahami betapa cepatnya peredaran satu informasi yang
bisa menjadi berita,” ucap Walikota.
“Berita ini lewat media sosial, lewat berbagai akses
pemberitaan dengan teknologi yang canggih ini terlalu cepat perputarannya
sehingga belum sempat kita menelaah atau bisa mengkonfirmasi apakah berita itu
faktual atau memang sifatnya pemberitaan yang fiktif dalam arti kata Hoax,”
tambah Walikota.
Menurut survey sekarang dengan adanya pemberitaan
hoax di berbagai media sosial ini dan lain sebagainya, peminat untuk mengikuti
berita berita hoax ini lebih banyak prosentasenya dari pada yang mengikuti
pemberitaan yang factual sehingga ini perlu perhatian kita bersama
“Kami mohon ibu Dirjen memberikan pemahaman,
bagaimana awal timbulnya hoax ini sehingga ada satu tendensi bahwa pemberitaan
hoax ini masuk di satu segmen tertentu untuk melakukan hal hal destruktif,
dalam arti kata pemberitaan itu tidak benar, bisa tersebar dengan cepat dan
mempengaruhi serta bisa menimbulkan perpecahan. Karena didalam era yang serba
cepat dan canggih ini susah untuk memfilter,” pungkas Walikota.
Sementara itu Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo Republik
Indonesia, Dra. Rosarita Niken Widyastuti, M.Si mengungkapkan.
“Apabila seseorang
membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar, mengandung ujaran
kebencian, menyinggung SARA, maka bisa terjerat UU ITE,” ungkap Niken.
“Ancaman Hukuman
penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 700 juta, ini berlaku juga bagi orang
yang menyebarkan atau men share berita Hoax tersebut” ucap Niken.
“Lebih baik Media
Sosial kita gunakan untuk mempromosikan Kota Tegal, bisa lewat Kuliner, wisata
ataupun yang lainnya selama itu positif,” tambah Niken.
Sekretaris Dinkominfo
Kota Tegal, Akur Sujarwo mengungkapkan pelaksana
kegiatan ini adalah Direktorat Kemitraan Komunikasi, Ditjen Informasi dan Komunikasi
Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dengan Peserta dari Mahasiswa,
Pelajar dan Forum Anak Kota Tegal, Sejumlah 100 orang.
Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Tegal, KMT.Hj. Siti Masitha
Soeparno, Plt. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, SH,MH, Plt.
Asisten Administrasi Sekda, Drs. irkar yuswan, Plt. Dinkominfo Kota Tegal, Drs.
Hendiati Bintang Takarini, MM, Kepala OPD terkait, Direktur Kemitraan Komunikasi Dedet Surya
Nandika, Ketua Yayasan Pendidikan
Harapan Bersama Khafdillah, Direktur politeknik harapan bersama Chambali.
Acara yang dikemas berupa
pemaparan materi dan diskusi panel
dengan Narasumber dari Kementrian Kominfo RI, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si
(Staf ahli menkominfo Bidang Komunikasi
dan Media Massa) dan Imam Wahyudi (dewan
Pers). (Daryani/MR/99).