PEMALANG
- (Media Rakyat). Ampelgading. Operasi rutin Kepolisian terhadap
penyakit masyarakat yang dilakukan Kepolisian Sektor Ampelgading Polres
Pemalang Polda Jawa Tengah yang dilakukan pada hari Selasa, 04 April
2017 dini hari tepatnya dimulai pukul 00.30 wib membuahkan hasil.
Operasi pekat (penyakit masyarakat) kali ini menjaring sebanyak 5 Wts ( wanita tuna susila) , kegiatan yang difokuskan diwarung-warung makan sepanjang jalur pantura ikut Desa Jatirejo Kec.Ampelgading Kab.Pemalang dilakukan karena adanya beberapa wanita yang mangkal setiap tengah malam sampai pagi untuk menunggu lelaki hidung belang.
"AKP Heryadi Noor.SH selaku Kapolsek Ampelgading memimpin langsung anak buahnya untuk menjaring wanita tuna susila yang ada diwarung tersebut dengan terlebih dahulu memberikan arahan dan membagi tugas, terlebih dahulu ada yang melakukan pemantauan dan ada anggota yang menyamar sebagai tamu yang hendak memakai jasa wanita tersebut, sehingga kegiatan tersebut benar-benar terarah.
Dari hasil Operasi pekat tersebut Polsek Ampelgading berhasil mengamankan sdri. Titin warga Brebes, sdri. Kuniah warga Pekalongan, sdri. Supriyatin, sdri. Wati dan sdri. Siti ketiganya warga Bandar Batang. kelima wanita tersebut mengakui telah menjadi WTS kurang lebih sudah sebulan, mereka mengatakan setiap malamnya melayani lelaki hidung belang sebanyak 2 sampai 3 orang setiap malamnya dengan bayaran seratus ribu rupiah setiap lelaki yang memakai jasanya.
Kapolsek Ampelgading juga menghimbau kepada pemilik warung makan agar tidak memberi kesempatan kepada para WTS tersebut untuk mangkal diwarung miliknya, pemilik warung dapat memberitahukan kepada pihak Polsek Ampelgading apabila wanita-wanita tersebut susah diusir, "kami siap bekerja sama dengan pemilik warung maupun masyarakat sekitar supaya wilayah Ampelgading terbebas dari tempat prostitusi." kutip Kapolsek.
Warung-warung tersebut terletak dipinggir jalan pantura, jalur ramai yang dilalui pengguna jalan baik dalam kota maupun dari kota lain sehingga tidak sedap dipandang mata jika orang melintas melihat pemandangan para WTS yang akan membuat citra Kab. Pemalang khususnya diwilayah Amplegading tidak baik.
Setelah berhasil mengamankan dan meminta keterangan kelima wanita-wanita tersebut, Kapolsek Ampelgading memerintahkan Kanit Sabhara Aiptu Saebudi untuk mengirim WTS tersebut ke Pengadilan Negri Pemalang agar disidang Tipiring sesuai dengan Perda Kab. pemalang tentang prostitusi."Pungkasnya. (Heri/MR/99).
Operasi pekat (penyakit masyarakat) kali ini menjaring sebanyak 5 Wts ( wanita tuna susila) , kegiatan yang difokuskan diwarung-warung makan sepanjang jalur pantura ikut Desa Jatirejo Kec.Ampelgading Kab.Pemalang dilakukan karena adanya beberapa wanita yang mangkal setiap tengah malam sampai pagi untuk menunggu lelaki hidung belang.
"AKP Heryadi Noor.SH selaku Kapolsek Ampelgading memimpin langsung anak buahnya untuk menjaring wanita tuna susila yang ada diwarung tersebut dengan terlebih dahulu memberikan arahan dan membagi tugas, terlebih dahulu ada yang melakukan pemantauan dan ada anggota yang menyamar sebagai tamu yang hendak memakai jasa wanita tersebut, sehingga kegiatan tersebut benar-benar terarah.
Dari hasil Operasi pekat tersebut Polsek Ampelgading berhasil mengamankan sdri. Titin warga Brebes, sdri. Kuniah warga Pekalongan, sdri. Supriyatin, sdri. Wati dan sdri. Siti ketiganya warga Bandar Batang. kelima wanita tersebut mengakui telah menjadi WTS kurang lebih sudah sebulan, mereka mengatakan setiap malamnya melayani lelaki hidung belang sebanyak 2 sampai 3 orang setiap malamnya dengan bayaran seratus ribu rupiah setiap lelaki yang memakai jasanya.
Kapolsek Ampelgading juga menghimbau kepada pemilik warung makan agar tidak memberi kesempatan kepada para WTS tersebut untuk mangkal diwarung miliknya, pemilik warung dapat memberitahukan kepada pihak Polsek Ampelgading apabila wanita-wanita tersebut susah diusir, "kami siap bekerja sama dengan pemilik warung maupun masyarakat sekitar supaya wilayah Ampelgading terbebas dari tempat prostitusi." kutip Kapolsek.
Warung-warung tersebut terletak dipinggir jalan pantura, jalur ramai yang dilalui pengguna jalan baik dalam kota maupun dari kota lain sehingga tidak sedap dipandang mata jika orang melintas melihat pemandangan para WTS yang akan membuat citra Kab. Pemalang khususnya diwilayah Amplegading tidak baik.
Setelah berhasil mengamankan dan meminta keterangan kelima wanita-wanita tersebut, Kapolsek Ampelgading memerintahkan Kanit Sabhara Aiptu Saebudi untuk mengirim WTS tersebut ke Pengadilan Negri Pemalang agar disidang Tipiring sesuai dengan Perda Kab. pemalang tentang prostitusi."Pungkasnya. (Heri/MR/99).
