PEMALANG
- (Media Rakyat). Ampelgading. Kamis (06/04/2017)Lokasi yang strategis
dan potensi alam yang banyak terdapat batu sungai memang sangat
menggiurkan bagi pengusaha yang membidangi penambangan batu sungai ,
salah satu tempat tersebut adalah daerah aliran sungai Comal yang
terletak di Desa Tegalsari Timur Kec. Ampelgading, air sungai yang
dangkal bebatuan yang berserakkan disepanjang sungai dan medan yang
landai mudah dilalui kendaraan seperti truk dan mobil membuat siapa
saja yang bergerak dibidang pertambangan batu pasti tertarik.
Namun sebelum para pengusaha penambangan batu sungai tersebut melaksanakan penambangan mereka harus memiliki ijin galian C sebagaimana yang tercantum dalam Perda Kab. Pemalang. Seperti sdr. DASUKI warga Bodeh yang saat ini sedang mengurus perijinan penambangan, saat ditemui sdr. DASUKI mengatakan sudah tahap meminta ijin berupa tanda tangan dari masyarakat /lingkungan dan pemerintah desa setempat tinggal diajukan ke KPPT (kantor pelayanan dan perijinan terpadu) Kab. Pemalang, sambil menunggu ijin terbit DASUKI mendatangkan alat berat dilokasi.
Kedatangan alat berat di lokasi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari beberapa warga yang disampaikan kepada pemerintah desa, warga menduga sdr. DASUKI akan mencuri start memulai penambangan sebelum surat ijin yang dikeluarkan dari Pemda Kab. Pemalang resmi terbit, untuk mengantisipasi hal tersebut Kepala Desa Tegalsari bersama Kapolsek Ampelgading mendatangi lokasi penambangan untuk bertemu langsung dengan pihak pengelola penambangan dan warga sekitar. Iya, memang benar ijin lingkungan sekitar sudah kami ketahui namun ijin tersebut kan salah satu syarat untuk pengurusan ijin ke Pemda Kab. Pemalang bukan untuk penambangan dimulai, “ujar Amik Setiyono Kepala Desa Tegalsari Timur.
Kapolsek Ampelgading Akp Heryadi Noor, sh menghimbau kepada warga sekitar agar tidak usah kwatir pihaknya akan menindak tegas apabila penambangan berjalan sebelum mendapat ijin dari Pemda Kab. Pemalang keluar, kapolsek juga melarang pengelola menjalankan alat berat untuk mengambil batu-batu disungai , “tegasnya. partispasi warga sekitar dalam memantau kegiatan penambangan dan sikap sportif yang dilakukan pengelola akan menimbulkan situasi kamtibmas yang kondusif dimasyarakat, “pungkas kapolsek. (Heri/MR/99).
Namun sebelum para pengusaha penambangan batu sungai tersebut melaksanakan penambangan mereka harus memiliki ijin galian C sebagaimana yang tercantum dalam Perda Kab. Pemalang. Seperti sdr. DASUKI warga Bodeh yang saat ini sedang mengurus perijinan penambangan, saat ditemui sdr. DASUKI mengatakan sudah tahap meminta ijin berupa tanda tangan dari masyarakat /lingkungan dan pemerintah desa setempat tinggal diajukan ke KPPT (kantor pelayanan dan perijinan terpadu) Kab. Pemalang, sambil menunggu ijin terbit DASUKI mendatangkan alat berat dilokasi.
Kedatangan alat berat di lokasi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari beberapa warga yang disampaikan kepada pemerintah desa, warga menduga sdr. DASUKI akan mencuri start memulai penambangan sebelum surat ijin yang dikeluarkan dari Pemda Kab. Pemalang resmi terbit, untuk mengantisipasi hal tersebut Kepala Desa Tegalsari bersama Kapolsek Ampelgading mendatangi lokasi penambangan untuk bertemu langsung dengan pihak pengelola penambangan dan warga sekitar. Iya, memang benar ijin lingkungan sekitar sudah kami ketahui namun ijin tersebut kan salah satu syarat untuk pengurusan ijin ke Pemda Kab. Pemalang bukan untuk penambangan dimulai, “ujar Amik Setiyono Kepala Desa Tegalsari Timur.
Kapolsek Ampelgading Akp Heryadi Noor, sh menghimbau kepada warga sekitar agar tidak usah kwatir pihaknya akan menindak tegas apabila penambangan berjalan sebelum mendapat ijin dari Pemda Kab. Pemalang keluar, kapolsek juga melarang pengelola menjalankan alat berat untuk mengambil batu-batu disungai , “tegasnya. partispasi warga sekitar dalam memantau kegiatan penambangan dan sikap sportif yang dilakukan pengelola akan menimbulkan situasi kamtibmas yang kondusif dimasyarakat, “pungkas kapolsek. (Heri/MR/99).
