JAKARTA – (Media
Rakyat). Dalam rangka mencari solusi permasalahan
terhadap dampak larangan penggunaan alat tangkap cantrang, Walikota Tegal KMT
Hj. Siti Masitha Soeparno bersama dengan jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)
Kota Tegal serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Tegal melakukan audiensi ke
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rombongan walikota diterima langsung
oleh Ketua Wantimpres Prof.Dr. Sri Adiningsih, M.Sc. PhD di kantornya. Rabu
(5/4).
Dalam pertemuan tersebut walikota mengatakan,
kedatanganya ke Watimpres adalah untuk mencari solusi bersama terkait
permasalahan yang muncul akibat diberlakukannya larangan alat tangkap cantrang.
Menurutnya walaupun pemberlakuan tersebut diundur sampai dengan bulan Juni 2017,
hal ini tidak membuat para nelayan tenang.
Namun sebaliknya, para nelayan sampai sekarang ini
masih resah bagaimana kelanjutan nasib mereka apabila di bulan Juni mendatang
larangan itu benar-benar mulai dilksanakan. Walikota mengatakan, dengan jumlah
nelayan yang mencapai 12.000 sebagian
besar mengandalkan alat tangkap cantrang dalam mencari ikan. “Dengan
pemberlakuan larangan ini, tentu dampak perekonomian dan social yang
ditimbulkan sangat luas”,ucap walikota.
Tidak hanya bagi nelayan, dampak larangan ini juga menimpa para pengusaha pengolahan hasil ikan, maupun para pedagang ikan. “Perusahan pengolahan
ikan, serta warga yang menggantungkan hidup nyada dari perdangan ikan pun akan
terkena dampaknya”, ujarnya
Walikota berharap usulan untuk mengevaluasi larangan
penggunaan cantrang yang disampaikan pihaknya melalui Wantimpres dapat menjadi
proritas usulan yang dapat disampaikan ke Presiden.
Menambahkan apa yang disampaikan walikota, Kepala OJK
Kota Tegal Yulius Eka Putra, mengungkapkan mayoritas nelayan di Kota Tegal saat
ini masih terbebani hutang di perbankan dengan total Oustanding mencapai 57,7
Milyar. Adanya larangan dikatakan Eka, tersebut membuat kemampuan bayar para
nelayan akan berkurang sehingga dikhawatirkan mempengaruhi stabilitas sektor Perbankan
di Kota Tegal. Selain itu, menurut Eka akan
muncul banyak pengangguran di Kota Tegal karena banyaknya nelayan yang tidak
bisa melaut dan industri perikanaan yang meredup.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian
Kota Tegal Nur Fuadi mengungkapkan, nelayan Kota Tegal saat ini diberikan
pilihan alat tangkap Gillnet. Namun
dikatakan Nur Fuadi, untuk mendapatkan Gillnet sangat susah karena para nelayan
harus menunggu pesanan selama tiga bulan. “Selain itu harganya yang mencapai
1,2 Milyar dinilai sangat memberatkan”. Karena itu, pihaknya juga meminta pemerintah
pusat dapat memberikan kebijakan solutif
terkait persoalan tersebut agar imbas terhadap di Kota Tegal dapat di cegah.
Menanggapi apa yang disampaikan walikota beserta
jajarannya, Sri Adiningsih menyatakan bahwa permasalahan nasib nelayan akibat larangan alat tangkap
cantrang memang terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tidak
hanya di Kota Tegal. Dijelaskan Sri Adiningsih, berbagai permasalahan yang
disampaikan Walikota Tegal dan Jajaranya akan dibantu pihaknya untuk disampaikan
ke pada Presiden Joko Widodo. “Sesuai dengan tugas watimpres, tentu segala
masukan atau aspirasi dari daerah akan kami bantu sampaikan ke Presiden sebagai
bahan pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan”,ucapnya.
Kepada walikota Sri Adiningsih juga mengatakan,
selain melalui Wantimpres Pemerintah Kota Tegal juga disarankan untuk
melayangkan surat kepada Presiden terkait persolalan tersebut. “Karena presiden
perlu juga mengetahui langsung permasalahan-permasalahan ada dari daerah
melalui surat dari daerah”,imbuhnya. Sehingga harapanya, persoalan nasib
nelayan Kota Tegal terdampak larangan cantrang dapat menjadi perhatian Presiden.
(Daryani.MR/99).