SEMARANG – (Media
Rakyat). Kesempatan menyampaikan permasalahan
demi kemajuan yang ada di Kota Tegal benar benar dimanfaatkan oleh Walikota
Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno, ini terlihat ketika acara yang diadakan
di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang dalam rangka mendampingi Gubernur
Jawa Tengah menerima Kunjungan kerja Tim Badan Anggaran DPR RI, Senin
(3/4/2017).
“Ada dua hal yang ingin saya sampaikan yaitu terkait
dengan penyertaan modal untuk PDAM, agar dana hibah air minum ini tidak harus
dengan Perda namun langsung dengan Pemerintah Pusat dan PDAM untuk mempercepat
proses,” ungkap Walikota.
“Berikutnya adalah mekanisme transfer DAK ke daerah
agak terlalu rumit dan agar disederhanakan persyaraatan prosentase realisasi
kegiatan serta di permudah,” tambah Walikota.
Terkait pertanyaan Walikota Tegal dan bupati yang
hadir secara langsung, seperti disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI,
Azis Syamsuddin akan menjadi prioritas untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk kepala daerah, Walikota dan Bupati yang hadir
kita utamakan bahas lebih lanjut tiap usulan, tetapi Kalau kepala daerah tidak
hadir kita tetapkan fakultatif ini kesepakatan dari delegasi badan anggaran
yang hadir dalam kesempatan ini,” ungkap Aziz Syamsudin.
“Perlu kami sampaikan dalam rapat ini, khusus badan
anggaran ini merupakan perwakilan dari seluruh komisi-komisi yang ada di DPR RI
dari komisi 1 sampai dengan komisi 11 sehingga dalam pembagian dalam badan
anggaran ini dapat dilakukan secara objektif dari fakta fakta dilapangan yang
ada, termasuk untuk Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Banggar DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik kunker yang
dihadiri beberapa kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah dan instansi vertikal
seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNNP. Sehingga akan tercipta harmonisasi
dalam menjalankan roda pemerintahan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk
menekan kemiskinan.
Kegiatan itu juga diharapkan dapat menyatukan persepsi-persepsi agar
dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)
terjalin kesinambungan harmonisasi antara pemerintah daerah dan unsur vertikal.
Sehingga dapat bersinergi dalam proses-proses pembangunan dan memberikan
keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.
Seperti diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo untuk Permasalahan DAU yaitu adanya alih kewenangan antar
tingkat Pemerintahan, pengalokasian DAU tidak bersifat final sehingga
perencanaan kurang maksimal, selain itu dampak pengalihan pendidikan SMA/SMK
dan urusan lainnya dari Kabupaten Kota ke Provinsi, proprorsi DAU untuk
provinsi sebesar 10% - 12% dan proporsi untuk kabupaten /kota sebesar 88% - 90%
“Alokasi DAU tahun anggaran 2017 , terdapat
kekurangan alokasi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikarenakan peralihan
kewenangan akibat penerapan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
sejumlah Rp. 405. 736. 130. 000,00 dari estimasi kebutuhan,” ungkap Ganjar.
Ganjar juga berharap
kekurangan DAU dapat segera dipenuhi oleh pemerintah pusat karena saat ini
untuk menutup kekurangan tersebut pihaknya harus mengurangi alokasi angggaran
untuk pos-pos tertentu. Sehingga akan mempengaruhi program-program prioritas
Provinsi Jawa Tengah yang sedang dilakukan percepatan, khususnya infrastruktur
dan angka kemiskinan yang jumlahnya masih tinggi sekitar 14 persen.
Sekda Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menambahkan
kekurangan DAU tersebut agar dapat dipenuhi pada APBN Perubahan mendatang.
Sebab, jika tidak terpenuhi, program-program percepatan pembangunan di Jawa
Tengah dikhawatirkan terganggu.
“Kalau tidak dipenuhi akan kita tagih terus. Karena
kalau tidak dipenuhi akan mengurangi dana yang lain,” ucap Sri Puryono.
“Terimakasih kepada Badan Anggaran DPR RI, bahwa
dengan cara cara seperti ini nampaknya lebih bagus dan efektif untuk itu kami
menunggu tindak lanjutnya,” ucap Ganjar sebagaimana di kutip oleh Sekda Jateng,
Sri Puryono ketika memberikan sambutan.
Terkait dengan usulan Walikota Tegal seperti ditambahkan oleh Plt,
Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, SH,MH dimana PDAM mendapat dana hibah
tahun yang lalu dari pusat untuk sambungan masyarakat berpenghasian rendah,
tapi karena harus masuk dalam perda akhirnya dana tersebut tidak bisa kita
ambil karena perdanya tidak disetujui oleh DPRD untuk dibahas “Walikota ingin
dipermudah syaratnya, nanti akan dikomunikasikan dengan dirjen perimbangan
keuangan daerah,” ungkap Sintha.
“Demikian juga dengan persyaratan DAK karena sangat rinci sekali
sehingga apabila DAK terserap prosentasenya rendah maka itu harus ada
pemotongan DAK, anggaran sudah berjalan sehingga membebani APBD dan ini yang
akan ditindak lanjuti oleh bu Walikota dengan mengadakan konsultasi dengan
kementrian terkait yang memberikan DAK, misalnya mengenai pembagian pasar ya ke
Kementrian Perdagangan,” tambah Sintha. (Daryni/MR/99).