PEMALANG - (Media Rakyat). Polsek
Pemalang berhasil menangkap pelaku tindak penipuan dan atau penggelapan
yang terjadi di Pasar Pagi Pemalang, Sabtu (27/5/2017).
Pelaku, IW (47), warga desa Klareyan, kecamatan Petarukan, kabupaten Pemalang melakukan aksinya pada hari Rabu (17/5) lalu. Ia menggelapkan satu unit sepeda motor milik Ikromi (38), warga Kelurahan Pelutan, kecamatan Pemalang.
Saat itu Ikromi sedang jalan-jalan di pasar pagi Pemalang sambil melihat-lihat pakaian baru dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z tahun 2004 warna biru No.pol : G 6552 FD Noka: MH35TP0054 K320787 dan Nosin: 5TP- 620453.
Pelaku kemudian menghampiri korban."Boleh tidak pinjam motor? Sekalian mau nyoba motornya enak ndak," kata IW kepada Ikromi.Korban lalu meminjamkan motornya kepada IW.
Selesai melihat-lihat pakaian baru, Ikromi kelimpungan, karena IW tak kunjung datang. Ditunggu sekian lama, pelaku tetap tak nampak batang hidungnya, akhirnya Ikromi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang.
Pada hari Sabtu kemarin (27/5), saat sedang berada di Pasar Pagi, korban memergoki IW di seputaran Pasar pagi. Dengan sigap, korban meminta tolong Slamet alias Bewok (40) untuk mengamankan IW ke Pos Satpam. Tidak lama kemudian datang, Muhamad Salim (55), anggota Polri ke Pos Satpam setelah diberitahu oleh petugas Satpam.
Selanjutnya IW digelandang ke kantor Polsek Pemalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter yang telah dijual ke seseorang di Indramayu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)," jelas Kapolsek Pemalang, AKP Tarhim. (Heri/MR/99).
Pelaku, IW (47), warga desa Klareyan, kecamatan Petarukan, kabupaten Pemalang melakukan aksinya pada hari Rabu (17/5) lalu. Ia menggelapkan satu unit sepeda motor milik Ikromi (38), warga Kelurahan Pelutan, kecamatan Pemalang.
Saat itu Ikromi sedang jalan-jalan di pasar pagi Pemalang sambil melihat-lihat pakaian baru dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z tahun 2004 warna biru No.pol : G 6552 FD Noka: MH35TP0054 K320787 dan Nosin: 5TP- 620453.
Pelaku kemudian menghampiri korban."Boleh tidak pinjam motor? Sekalian mau nyoba motornya enak ndak," kata IW kepada Ikromi.Korban lalu meminjamkan motornya kepada IW.
Selesai melihat-lihat pakaian baru, Ikromi kelimpungan, karena IW tak kunjung datang. Ditunggu sekian lama, pelaku tetap tak nampak batang hidungnya, akhirnya Ikromi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang.
Pada hari Sabtu kemarin (27/5), saat sedang berada di Pasar Pagi, korban memergoki IW di seputaran Pasar pagi. Dengan sigap, korban meminta tolong Slamet alias Bewok (40) untuk mengamankan IW ke Pos Satpam. Tidak lama kemudian datang, Muhamad Salim (55), anggota Polri ke Pos Satpam setelah diberitahu oleh petugas Satpam.
Selanjutnya IW digelandang ke kantor Polsek Pemalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter yang telah dijual ke seseorang di Indramayu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)," jelas Kapolsek Pemalang, AKP Tarhim. (Heri/MR/99).