Slawi (Media Rakyat)- Banyaknya kasus perceraian seharunya menjadikanya Pengadilan Agama (PA) Slawi berbenah dalam pelayanan terhadap masyarakat, namun yang terjadi justru membingungkan masyarakat baik yang akan menggugat maupun yang menjadi tergugat karena tidak adanya akses informasi yang memadai dan kedatangannya langsung diarahkan oleh satpam melaui pintu belakang.
Seperti yang dialami warga Desa Sidakaton Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yang tidak mau disebut namanya(Tergugat) , Dirinya digugat cerai oleh istrinya (Penggugat), saat mendapat panggilan I (pertama ) tidak bisa hadir di PA Slawi karena surat datangnya mendadak sehingga belum siap dan mendapat panggilan ke dua (Relaas) Nomor : 3220/Pdt.G/2012/PA.Slw , diperintahkan untuk datang pada hari Rabu(30/1) pada pukul 09.00 WIB.
Pada hari tersebut Rabu (30/1) Dia sebagai Tegugat datang tepat waktu dan menanyakan kepada petugas PA Slawi tentang kapan Dia mendapat panggilan dan dijawab Petugas PA Slawi agar menunggu pengacara istrinya (Penggugat). Sekitar pukul 10.00 WIB istrinya (Penggugat ) datang bersama Pengacaranya dan duduk bersama Dia (Tergugat) mengobrol secara akrab sambil menunggu panggilan sidang. Pada pukul 12.00 WIB saat Istirahat Kantor Istrinya (Penggungat) mengajak Dia (tergugat) untuk istrahat keluar sambil menengok anaknya di rumah. Namun saat Kembali Ke kantor PA Slawi sekitar pukul 12.30 WIB Dia (Tergugat)berpapasan Pengacara istriya (Penggugat) di depan pintu Gerbang Kantor PA Slawi hendak pulang, ketika ditanya masalah sidang Pengacara istrinya (Penggugat) hanya menjawab tunggu saja surat panggilan berikutnya dengan alasan tadi dipanggil tidak datang .
Mundir - Panitera PA Slawi |
Karena penasaran akhirnya Dia (Tergugat) menanyakan Petugas yang ada di Kantor PA Slawi dan disarankan menanyakan ke Mundir selaku Panitera Pengganti dan saat menemui Mundir mendapat jawaban sungguh mengejutkan, Hakim PA sudah memutus Verstek ( diputus tanpa hadirnya tergugat) karena Dia sebagai Tergugat saat dipanggil sidang tidak hadir. Hal tersebut sangat mengagetkan Tergugat karena disaat mulai adanya harmonasi dengan istrinya(Penggugat)dan menginginkan mediasi agar tidak terjadi perceraian mengingat anak-anaknya masih kecil , justru dipanggil sidang pada saat dia berdua dengan istrinya pada jam istrahat kantor pada umumnya dan tidak menduga sama sekali semudah itu bisa diputus Verstek, Dia sangat menyayang kan sikap Pengadilan Agama Slawi yang tidak menghargai kehadiranya dan menunggu sejak pagi serta jalinan suami istri yang sudah membaik.
Saat Media Rakyat menemui Panitera Pengganti Mundir, membenarkan hal tersebut, menurutnya masalah panggilan sidang jika Tergugat tidak datang satu kali saja Hakim sudah bisa memutus verstek dan kali ini adalah panggilan kedua dan Hakim sudah memberi kebijakan kepada Tegugat . Karena dianggap tidak datang dan yang bersangkutan saat dipanggil tidak ada maka Hakim memutus verstek. Ketika Media Rakyat menanyakan masalah panggilan disaat jam istirahat dan seolah olah ada permainan antara hakim dengan pengacara , dijawabnya bahwa masalah jam istirahat adalah wewenang Hakim dan sudah menjadi kebiasaan jika perkara tanggung dan tinggal sedikit maka langsung diselesaikan walau jam istirahat kantor pada umumnya. " untuk masalah tersebut bukan berarti berakhir karena jika keberatan Tergugat dapat melakukan perlawanan/verzet yang dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan mengenai adanya putusan verstek " Jelasnya. (Tim).