Friday, 29 May 2015

KPU PEMALANG SOSIALISASIKAN PILKADA.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang saat sosialisasi tentang persyaratan pencalonan  Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015
     PEMALANG - (Media Rakyat). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang rabu (27/5) adakan sosialisasi tentang persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015. 
     Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang nomer:29/Kpts/KPU-Kab-012.329336/2015.tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 39 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Bupati sebagaimana diubah dengan Undang-Undang calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan Pasangan calon Perorangan yang didukung oleh sejumlah orang. 
     Yang berikutnya tentang Persyaratan jumlah dukungan dan penyebarannya untuk pasangan calon perseorangan, mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015. Karena pemilihan Gubernur ,Walikota dan Bupati secara serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 yang akan datang, maka KPU Kabupaten Pemalang mulai sosialisasi untuk pendaftaran .Pencalonan , Tahap Persiapan, Tahap Penyelenggara, Tahapan Penyelenggaraan tentang pemungutan suara 9 Des 2015, Syarat Pencalonan dari Parpol tiga syarat mutlak dalam pencalonan dari parpol, Memperoleh kursi 20% atau 25% suara sah. 
     Diajukan oleh Pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktinnya adalah SK Kepengurusan yang sah, Melampirkan Persetujuan dari DPP masing-masing. Pendaftaran pasangan Calon, pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon melalui media massa dan papan pengumuman laman KPU.adapun isi Pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon, tempat dan waktu penyerahan dokumen pendaftaran, Keputusan KPU tentang syarat pencalonan baik pasangan calon yang diusulkan partai politik maupun perseorangan.Pendaftaran pasangan calon Perorangan,Pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol, Syarat Calon dan Dokumen Pendaftaran, Ketentuan Pada Saat Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan, Penelitian Dokumen Syarat Calon dan Syarat Pencalonan,sampai Tanggapan Masyarakat pada KPU Kabupaten agar memberi Masukan dan tanggapan yang nantinya disampaikan sejak pengumuman Pasangan Calon pada KPU,atau ke media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitan yang dibuat secara tertulis dan lengkapi dengan identitas yang jelas dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk. Sosialisasi dihadiri Muspida Kabupaten Pemalang, Partai Politik, LSM, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan dari perempuan. (heri).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts