Friday, 22 February 2013

19 PENGECER DAN PEMBELI TOGEL DIRINGKUS POLRES PEMALANG

Kasat Reskrim AKP Asnanto SH dan kasubag Humas AKP Harsono SH


         PEMALANG- ( Media Rakyat ). 19 Pengecer dan pembeli judi toto gelap (togel) ditangkap dan diproses Polres Pemalang, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri melalui Kejaksaan Negeri. Sebagian pelaku yang berhasil tertangkap ternyata 'pemain' lama, yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus yang sama. Mereka yang kembali terjaring itu mengaku terdesak kebutuhan hingga terpaksa kembali berjualan kupon togel. Kesembilanbelas tersangka itu antara lain Sutrisno(52), Sanuri(30), Krisguwandi(41), Sandi Dwi Antoro Utomo(29), Dauri(57), Sugi(62), Suwito(62), Sugiyanto(28), Rantono(26), Ponco Yulianto(31), Tarip(54), Soeroso(68), Alfiyah(38), Ngarjo(38), Nazaruin(38, Sa'ali(47), Carto(54), Edi Alam P(41), serta seorang warga Kesesi Pekalongan bernama Agus Tarto (40). "Para tersangka tertangkap antara awal Januari hingga 17 Januari 2013, disejumlah tempat yang berbeda. 
         Kita kembali tegaskan Polres Pemalang beserta jajaran tetap berkomitmen perang terhadap segala jenis perjudian termasuk togel, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya,"tegas Kapolres Pemalang AKBP Tjuk Winarko SH MH melalui Kasubag Humas AKP Harsono SH didampingi Kasatreskrim AKP Asnanto SH, dalam eskpos, Rabu (20/2). Ditambahkan, sebagian besar tersangka tertangkap tangan saat menjual kupon togel secara sembunyi-sembunyi, baik secara berkeliling maupun di dalam rumahnya dengan menggunakan telepon genggam untuk menerima pesanan nomor melalui pesan singkat. Tersangka yang pernah diganjar hukuman 5-6 bulan, tetapi kembali nekat berjualan karena kerjannya ringan namun komisi yang dijanjikan menggiurkan, selain tidak adanya pekerjaan yang lain. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan bendel kupon judi togel, sepeda motor, alat tulis, hasil rekapan termasuk uang jutaan rupiah, telepon genggam. 
          Selain tersangka togel, dalam waktu yang hampir bersamaan juga berhasil diamankan 7 penjual minuman keras beserta 145 botol miras, 1 jerigen brangkal dan 26 botol agua yang berisi brangkal, serta 21 pekerja seks komersial, para tersangka ini langsung diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang. "Warga dihimbau untuk tidak terlibat perjudian, sebab selain dilarang agama juga melanggar hukum dan sudah pasti akan diproses sesuai ketentuan. Bagi warga yang mengetahui adanya praktik perjudian dapat melaporkan kepada petugas melalui no telepon 101 atau 08170249000, dan tidak perlu khawatir karena identitas pelapor dirahasiakan (heri). 

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts