![]() |
Anggota DPRD Pemalang saat membesuk keluarga Tasman |
PEMALANG- (Media Rakyat ) .Bayi pasangan Musayadah (32) dan Tasman (48) warga Desa Wanarejan Utara RT 004 RW 001 Kecamatan Taman tertahan di Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang, ini disebabkan kartu Jamkesmas ditolak sehingga dikenakan tarif melahirkan sebagai pasien umum.
Karena kebingungan tidak bisa membayar tagihan sebesar Rp 5 juta lebih, akhirnya mereka mengadu ke anggota DPRD Pemalang, Kamis (14/3).
"Sabtu (9/3) istri saya melahirkan 3 bidan yang saya hubungi tidak bisa, padahal kaki bayi sudah keluar. Terpaksa di bawa ke RS Santa Maria,sesampainya di RS Santa Maria ternyata tidak ada dokter kandungan, sehingga dirujuk ke RS Siaga Medika pada pukul 15.15 dan anak akhirnya lahir dengan selamat melalui operasi caesar. Karena pada waktu saya bawa kerumah sakit hari sabtu sehingga surat –surat saya urus hari senin dan surat rujukan saya serahkan terlambat tidak sekalian haru itu juga. Termasuk surat rujukan dari puskesmas Kabunan baru diurus Senin (11/3), tapi setelah saya serahkan kerumah sakit surat-surat itu ditolak oleh rumah sakit dengan alasan saat mendaftar sebagai pasien biasa,"adu Tasman kepada anggota DPRD Udjianto MR dan Dr Agus Gunawan.
![]() |
Ujianto MR dan Nur
Afna Istiqomah menanggapi Tasman (tengah)
|
Menurutnya Dia sudah berusaha mendatangi Bagian Pelayanan Jamkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), namun semua yang sudah datangi, tidah ada bisa memberikan solusi dan tidak dapat menyelesaikan masalah atau persoalan tetang Jamkesmas. Ahirnya Dia bersama dengan Kepala Desanya mendatangi Rumah Sakit, namun itupun tetap tidak bisa menyelesaikan bahkan dari rumah sakit menyarankan meninggalkan BPKB motor dulu baru Ibu dan bayinya bisa di bawa pulang. “Bagaimana saya mau menjaminkan BPKB ,motor saja saya tidak punya”.Jelasnya.
Empat anggota DPRD Udjianto MR, Dr Agus Gunawan, Nur Afna Istiqomah dan Siti Hartati langsung melakukan kroscek ke Rumah Sakit, dan memperoleh penjelasan bahwa Saat mendaftar pasien bernama Musayadah masuk rumah sakit menggunakan jalur biasa sesuai permintaan suaminya. Makanya ketika mengajukan kartu Jamkesmas sudah terlambat namun demikian dari pihak rumah sakit sudah memberikan keringan kepada keluarga pasien, dengan tagihan sesuai jaminan jamkesmas, yang semestinya terbayar sebanyak Rp. 7 juta, menjadi Rp. 5 juta berarti mendapat keringanan sekitar Rp. 2 juta.“dari pihak Rumah sakit tidak menahan pasien atau menyandra pasien, silahkan pasien mau pulang sekarang tidak apa-apa nanti untuk penyelesaian administrasi biar rumah sakit berkoordinasi dengan Kepala desa “ jelas staf Rumah Sakit bernama Adi Nugroho.
Dari penjelasan tersebut anggota DPRD kab. Pemalang Udjianto MR, menegaskan pihaknya tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi pada pasien Jamkesmas. “Urusan administrasi tidak boleh didahulukan, akan tetapi utamakan pelayanan penanganan pasien demi kemanusian, semua demi menolong sesama manusia dan menjaga kredibilitas Rumah sakit juga “tegasnya. (heri).