![]() |
Drs. Eko Jati Suntoro Msi |
Slawi (Media Rakyat) Banyaknya bangunan besar dibeberapa jalan protokol Kabupaten Tegal yang berdampak pada kemacetan lalulintas membuat Pemerintah Kabupaten Tegal segera menerapkan Peraturan Daerah yang mengacu pada UU tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adapun peraturan yang akan segara diterapkan adalah PP NO 32 tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa Analisa Dampak, Serta Managemen Kebutuhan Lalulintas. atau ANDALALIN (Analisa Dampak Lalulintas).
Kepala DISUB KOMINFO Kab Tegal Drs. Eko Jati Suntoro Msi saat ditemui Media Rakyat diruang kerjanya Senin (18/3) menjelaskan, bahwa selama ini banyak bangunan di tepi jalan yang tidak memiliki ijin ANDALALIN hal tersebut dikarenakan belum ada sosialisai dari Pemerintah tentang PP tersebut, karena masih menunggu naskah PERBUB nya. untuk itu pihak nya meminta kerja sama dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kab Tegal selaku Badan yang mengurusi Pelayanan Perijinan termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat ataupun kepada para pelaku usaha yang ada di Kab.Tegal, jika akan mendirikan bangunan di sisi jalan protokol dan akan mengurus IMB maka diminta juga mengurus ijin ANDALALIN. “ Jika bangunan yang sudah berdiri seperti Kantor, Pasar, Minimarket, Pom Bensin, toko toko dan Tempat Usaha agar secepat nya juga mengurus ijin tersebut” jelasnya. (Farid/MR99)