![]() |
Ketua umum PPDI Ubaidi menunjukan bukti usulan |
Slawi (Media Rakyat) Tunjangan Perangkat Desa yang jauh dari Upah Minimum Kerja (UMK) menjadikan beberapa Perwakilan Perangkat Desa mendatangi DPRD Kab. Tegal rabu (20/03), untuk bisa mendapatkan penghasilan Perangkat Desa sesuai dengan UMK yang berlaku di Kab.Tegal. Dan hasilnya .DPRRD Kab Tegal menyerap aspirasi yang diminta Perangkat Desa tersebut dengan mengusulkan penghasilan untuk Perangkat Desa yang semula hanya berpenghasilan Rp 600,000 menjadi Rp 880,000 sesuai upah minimum kerja (UMK).
Ketua DRPD Kab Tegal H Rojikin AH SH SE menegaskan bahwa hasil Audensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indoesia (PPDI), DPRD telah mengusulkan Surat ke PEMKAB Tegal agar ada kenaikan upah serta tunjangan pensiun untuk Perangkat Desa yang ada di Kab. Tegal , hingga nantinya perangkat desa bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik dari sekarang.
Sementara itu Ketua PPDI Kab Tegal Dikrun di dampingi Ketua umum PPDI Ubaidi dan juga perwakilan beberapa Perangkat Desa menyambut gembira usulan DPRD tersebut dan memberikan apresiasi kepada DPRD Kab. Tegal yang telah mengusulkannya kepada Pemkab. Tegal dan diharapkan bisa secepatnya terealisasi,” apa yang telah terjadi hari ini adalah suatu bentuk keprihatinan DPRD terhadap nasib Perangkat Desa se Kab Tegal, untuk itu saya ucapkan terimakasih “ pungkasnya. (Farid/MR99)