Saturday, 20 April 2013

BEBERAPA SISWA DAN GURU DUKUNG KEPSEK SMK MUHAMMADIYAH KRAMAT DIPOLISIKAN

Teman dan guru ikut mendampingi korban laporan resmi
Slawi (Media Rakyat), Korban penganiayaan oknum Kepala Sekolah KEPSEK SMK Muhammadiyah Kramat Abdul Wahid SKom, Soni Widodo kembali mendatangi Polsek kramat untuk melaporkan pelaku Penganiayaan secara resmi, sebelum nya Soni dan Solikhin (35) paman korban, telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada hari Sabtu (13/04) namun sifat nya hanya pemberitahuan, karena korban yang bersangkutan hendak melaksanakan Ujian Nasional (UN) selama empat hari, "makanya kami kembali melaporkan secara resmi sekarang agar konsentrasi korban dalam melaksanakan UN tidak terganggu" tutur Solikhin paman korban.
         Berbeda dengan sebelum nya korban hanya di antar paman nya saja, kedatangan Soni kali ini Kamis (18/4) mendapat simpatisan dari beberapa guru dan teman sekolah nya yang sudi bersama mendampingi Soni yang hendak melaporkan oknum KEPSEK nya serta diperkuat teman soni yang siap menjadi saksi dalam kasus penganiayaan tersebut. 
      
korban menunjukan bekas luka robek dimulut
       Saat di temui di Polsek Kramat, salah satu guru SMK Muhammadiyah kramat yang enggan disebut nama nya, mengaku bahwa kedatangan nya ke Polsek kramat karena merasa bertanggung jawab kepada keluarga korban karena dia yang telah menyuruh korban untuk membantu merapikan sepeda motor di lokasi parkiran sekolah. Dia juga berharap agar Polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh oknum KEPSEK yang tanpa alasan telah melempar Hand Pone ke muka korban hingga mengalami luka sobek di bagian bibir bawah murid nya itu dan kejadian seperti itu bukan hanya terjadi pada soni, tapi sebelum nya juga menimpa pada murid kelas (X) yang saat itu sedang bermain HP sambil menunggu giliran untuk mendapatkan pelajaran perbengkelan, entah kenapa tiba-tiba KEPSEK menghampiri dan meminta HP lalu membanting nya hingga rusak. dan bebeberapa minggu kemarin juga terjadi perbuatan penganiayaan pada siswi perempuan yang ditampar hingga menangis dan pinsan, yang terbaru adalah kasus pelemparan HP ke muka Soni. menurut nya keluarga Soni yang telah melaporkan oknum KEPSEK tersebut sudah tepat agar yang berwajib mengusut kasus tersebut, hingga kedepan tidak lagi korban-korban berikut nya, karena itu berdampak pada nama baik dan citra SMK Muhammadiyah kramat, jelasnya.
        Sementara itu, Kapolsek Kramat AKP Ngakan K Putra melalui Kanit Reskrim Polsek Kramat Aiptu Priyono mengatakan, saat ini korban dan beberapa saksi sedang kami mintai keterangan, dan nantinya kami pun akan memanggil pelaku dimintai keterangan terkait laporan murid nya (Soni Widodo). Jika terbukti ada penganiayaan seperti apa yang telah di laporkan, maka pelaku akan dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Farid/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts