![]() |
Anggota LMP saat menemui Camat Suradadi |
Slawi (Media Rakyat), Tanah timbul kurang lebih seluas 2 hektare yang berada di RT 01/01 Desa Purwahamba Kec. Suradadi Kab. Tegal kini menuai protes dari warga setempat khusus nya para petani melati yang menggarap tanah tersebut. bermula dari salah satu warga yang mengadu ke Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kab. Tegal.
Warga meminta didampingi pihak LMP terkait pembayaran ganti rugi tanah yang di bayar oleh investor dari Jakarta sebesar Rp 50 ribu per meter, namun menurut keterangan para petani melati hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 20 ribu saja.
Terkait aduan tersebut pada tanggal 17 maret 2013 pihak LMP yang diketua oleh Agus ss yang akrab dipanggil Ambon menemui H Tri Guntoro Camat setempat guna menanyakan kebenarannya, dalam pertemuan tersebut hadir pula Kades Purwahamba yang menjelaskan dihadapan camat suradadi dan anggota LMP bahwa ganti rugi yang dibayar oleh investor sebesar 50 ribu disertai bukti kwitansi pembayaran, dari situlah muncul ketidak beresan tentang ganti rugi tanah tersebut karena tidak sesuai dengan yang di adukan salah satu warga pada LMP.
![]() |
Lokasi Tanah timbul di Desa Purwahamba |
Terkait perbedaan penjelasan tersebut itu Media Rakyat mencoba menemui Kades purwahamba untuk meminta keterangan namun yang bersangkutan tidak ada di kantornya. (Farid)