TEGAL-(Media
Rakyat). Kota Tegal kembali mendapat penghargaan, berupa anugerah Kota Peduli
Hak Azazi Manusia (HAM) dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang
diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kantor Kementrian Hukum
dan HAM RI, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/12) dan diterima oleh Asisten
Pemerintahan Kota Tegal Imam Badarudin.
menurut Imam
Badarudin, Menteri Yasonna Laoly pada saat penyerahan penghargaan menyampaikan
bahwa Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah kabupaten/kota dalam
upayanya membina dan mengembangkan kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota peduli
HAM berdasarkan capaian implementasi Hak Asasi Manusia di kabupaten/kota antara
lain, Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas
kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas
lingkungan yang berkelanjutan.
Wali Kota Tegal,
M. Nursholeh saat menerima laporan Imam Badarudin beserta Kepala Bagian Hukum
Setda Kota Tegal Budi Hartono, terkait penghargaan tersebut, diruang kerjanya,
Selasa (18/12) menyampaikan apresiasi kepada OPD terkait yang telah berhasil
membuktikan bahwa Kota Tegal merupakan kota yang peduli terhadap HAM, ini
berarti Kota Tegal memberikan prioritas kepada HAM dalam melaksanakan
pembangunan, dan terus mendorong hak-hak dasar manusia dirpioritaskan dalam
setiap kebijakan yang diambil.
Wali Kota
berharap, kedepan, dengan diraihnya penghargaan sebagai Kota Peduli HAM akan
lebih meningkatkan lagi kepedulian Kota Tegal terhadap HAM.
Kepala Bagian
Hukum Setda Kota Tegal, Budi Hartono menjelaskan, sebelumnya dari Kementerian
Hukum dan HAM telah melakukan penilain kepada kabupaten/kota. Pemerintah
Kabupaten/kota mengirimkan persyaratan administasi ke Kementerian Hukum dan
HAM, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal dan
selanjutnya akan di nilai oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, setelah
dianggap memenuhi syarat administrasi kemudian dinilai secara implementasi di
lapangan
Ada beberapa
kreteria yang menjadi penilaian Kementrian Hukum dan HAM, diantaranya hak atas
kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan,
hak atas pekerjaan, hakatas perumahan dan hak
atas Lingkungan yang Berkelanjutan
Imam Badarudin
menyampaikan dalam kesempatan tersebut, bahwa Kota Tegal dianggap memperhatikan
betul perihal HAM. Selain itu Imam juga menyampaikan bahwa kota Tegal dari
hasil penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah
dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan terhadap HAM memenuhi kreteria
yang di tentukan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. (Daryani/MR/99).