![]() |
Dwi Yuliarti SH memberikan potongan tumpeng |
PEMALANG (Media Rakyat ). Tiga tahun setelah menunggu dan melewati proses panjang akhirnya Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Suara Widuri mendapatkan Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dari Departemen Komunikasi dan Informatika.
Kabag Humas Setda Pemalang Dwi Yuliarti SH melalaui Kasubag Pelayanan Informasi RM S Agus Purnomo SH mengungkapkan, surat ijin tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan melakukan siaran udara.
''Dengan telah diperolehnya ijin tersebut kami menggelar tasyakuran sekaligus memperingati hari jadi LPP Suara Widuri ke-45,'' katanya kemarin.
Tasyakuran dilakukan dengan pemotongan tumpeng oleh Kabag Humas Setda Pemalang Dwi Yuliarti SH yang diberikan kepada Kasubag Pelayanan Informasi RM S Agus Purnomo SH. Disaksikan staf humas, penyiar serta kru Radio Suara Widuri di studio Jalan Pemuda Selatan Pemalang.
Menurutnya, dengan sudah keluarnya ijin prinsip maka pihaknya akan lebih maksimal dalam membantu pemerintah daerah dalam menyosialisasikan program-program pembangunan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat luas.
Diceritakan, LPP Suara Widuri pertama mengudara tahun 1964 dengan nama Rapida menggunakan gelombang AM. Kemudian berubah menjadi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) tahun 1982. Baru tahun 2003 melebarkan sayap dengan membuka gelombang FM. Pada 2009 siaran gelombang AM berhenti karena berbagai alasan.
Meskipun masih banyak kekurangan dalam peralatan, LPP Suara Widuri kini mampu menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 31 juta.(heri)