Saturday, 18 May 2013

SUAMI ISTRI PENGEDAR GANJA DITANGKAP POLRES PEMALANG

Kasat Narkoba AKP Faisal Liza SH saat gelar barang bukti
PEMALANG (Media Rakyat). Pasangan suami istri Purwanto alias Gentho (30) dan Marina (25) warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Pemalang ditangkap petugas Unit Narkoba di tempat terpisah setelah diketahui melakukan jual beli ganja seberat 1 kilogram, suami istri tersebut sudah menjadi TO sejak lama dan  termasuk orang yang licin. Namun pada akhirnya Polres Pemalang berhasil membekuknya. 
    Saat tersangka ditangkap ganja yang awalnya seberat 1 kilogram itu tinggal tersisa 24,06 gram karena sudah dijual dengan sistem paket hemat. Setelah diringkus  , ditangkap pula Ristono alias Toni Kodok (35), Junaedi alias Juned (30) dan Gowal Wiwit Santoso (30). 
      
Kasat Narkoba menunjukan bukti yang berhasil diamankan
Kapolres AKBP Tjuk Winarko SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Faisal Liza SH saat gelar barang bukti mengungkapkan, penangkapan para tersangka kasus narkoba itu berawal dari tertangkapnya tersangka Ristono dan Junaedi di depan warung makan di Desa Klegen Comal pada Kamis (9/5) lalu. ''Keduanya saat itu baru saja transaksi menjual ganja sebanyak setengah garis (kurang dari 1 ons) seharga Rp 250.000 kepada seseorang yang kemudian melarikan diri,'' kata Faisal. Tersangka Ristono saat itu menerima pesanan ganja dari tersangka Joned melalui pesan singkat ponsel. Kemudian pesan itu diteruskan kepada tersangka Purwanto. Setelah pesan itu diterima Ristono ke rumah Purwanto melalui pintu belakang yang dibukakan oleh Marina. Setelah menerima uang Rp 200.000 ganja pesanan diberikan. Setelah ganja diterima Ristono dia menerima upah sebanyak satu bungkus kecil dengan berat beberapa gram ganja dan uang Rp 50.000. Sebelum ganja diberikan kepada orang yang pesan dia sudah mengurangi berat ganja untuk dinikmati sendiri dengan tersangka Juned. Namun sebelum ganja diserahkan kepada pembeli Ristono dan Juned sudah ditangkap petugas dan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari Ristono berupa daun ganja kering, dua buah ponsel dan uang Rp 50.000. 
       Dari penangkapan dua tersangka itulah  akhirnya Polres Pemalang berhasil  menangkap Purwanto dan istrinya Marina. Purwanto mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Pekalongan. Dia bahkan masih punya hutang dengan orang tersebut sebesar Rp 2 juta. Karena masih punya hutang itu dia mau menjualkan ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp 4 juta. Oleh Purwanto ganja seberat 1 kilogram itu dipisah-pisah menjadi 11 bagian atau 11 garis. Namun setelah terjual semua dia ditangkap petugas Unit Narkoba Polres Pemalang. Sementara itu seorang tersangka lagi Gowal Wiwit Santoso ditangkap di tempat terpisah dari pengembangan kasus tersebut. Tersangka ini adalah pembeli ganja dari Purwanto dan Marina.  (heri)

OL : 18 Mei 2013.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts