Thursday, 22 August 2013

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWI MTS DI HUTAN PINUS BERLANGSUNG TERTUTUP

Suasana sidang tertutup terlihat sepi
PEMALANG (Media Rakyat). Kasus pembunuhan Askiyatul Asfia (18) di kawasan hutan pinus Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Pemalang pada Juni lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang kemarin.dengan dakwaan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP junto pasal 340 KUHP, oleh Jaksa Penuntut umum Sugeng Prakoso SH. Selasa (20/8). 
      Sidang berlangsung tertutup dengan majelis hakim ketua Widiarso SH dan anggota Kurnia Dianta Ginting SH dan Dhian Febriandari SH. Terdakwa MM (16) hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH. Seperti yang diberitakan kasus pembunuhan itu cukup menyita perhatian masyarakat. Korban ditemukan kali pertama oleh pekerja penderes karet pinus dan penduduk setempat sudah bersimbah darah di kawasan hutan pinus yang sepi pukul 06.00 Kamis (13/6). Ketika ditemukan korban menderita luka sayatan di leher. 
      Polisi semula kesulitan menangkap pelakunya karena tidak ditemukan identitas. Setelah ada orang yang mengenali baru terungkap korban adalah berstatus gadis warga Desa Bojong RT 07 RW 01 Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Korban merupakan pelajar sebuah MTS di tempat tinggalnya. Sebelum ditemukan tewas korban keluar rumah pada Rabu (12/6) pukul 17.00 dengan pamitan pada orangtuanya hendak ke rumah neneknya yang masih dalam satu desa. Tapi hingga malam hari tidak pulang. Ternyata pagi harinya ditemukan sudah menjadi mayat. 
      Menurut pengakuan terdakwa di Polres, dia nekat perbuat kejahatan tersebut karena panik saat korban mengatakan sudah hamil dan minta dinikahi. Padahal sepengetahuan terdakwa bahwa korban memiliki banyak teman laki-laki. Sedangkan terdakwa adalah pacarnya yang terakhir. Karena panik itulah dia punya niat jahat saat berjalan-jalan dengan korban dengan diboncengkan sepeda motor. Ketika sampai di kawasan hutan pinus dia masuk ke dalam hutan. Kemudian sebelum dihabisi nyawanya, korban dibuat lemas dulu oleh terdakwa dengan dicabuli. Lalu dibunuh dengan pisau dapur yang sudah dibawa dari rumah. 
     Di ruang terpisah Tugiman SH. Selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mengatakan” kami selaku penasehat hukum sidang yang pertama ini sudah mendatangkan dua saksi antara lain ibu korban dan saudaranya. Dan menurut visum Dokter bahwa dia sedang hamil 2 bulan. Namun demikian setelah kami tanyakan pada ibu kandungnya, katanya dia masih mengalami menstruasi terus sampai saat dia meninggal, karena bareng dengan ibunya., dari dua keterangan  tersebut ini suatu kejanggalan, dan yang dibunuh badannya lebih besar. Sehingga saya akan mempertahankan untuk saksi berikutnya sama dengan saksi yang sekarang. Masih kata Tugiman “ untuk saksi akan mendatangkan 2 lagi. dan ini perkara anak dibawah umur untuk sidangnya dua minggu sekali , dan harus selesai sebelum dua bulan “ Katanya. (heri)

OL : 22 Agustus 2013.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts