Tuesday, 17 September 2013

DPU DAN REKANAN HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS KECELAKAAN DI JL DR SUTOMO SLAWI

Iptu Adhi S
Slawi (Media Rakyat) Terkait kasus kecelakaan tunggal yang menimpa Satia Subur (16th) bin Tarjuki warga Desa Jatirawa Rt 01/02 Kec Tarub Kab Tegal pada hari Sabtu (14/09/2011) pukul 21.30 dijalan Dr Sutomo Slawi hingga kini kasusnya masih dalam penyidikan Unit Lakalantas Polres Tegal. pasalnya kecelakaan tersebut diduga adanya unsur kelalaian dari pihak Rekanan yang menempatkan bahan matrial batu split hingga ketengah badan jalan juga pengerukan sekaligus didua bahu jalan tersebut. 
       Kapolres Tegal AKBP Tomy Wibisono Sik melalui Kanit lakalantas Iptu Rochim saat ditemui Media Rakyat, Senin (16/09/2013) menerangkan. bahwa penempatan bahan matrial sampai ditengah jalan sangat tidak diperbolehkan karena menghambat Lalulintas dan pengguna jalan, kalau pun itu dilakukan minimal dari jarak 10 meter harus disertai tanda atau rambu-rambu yang jelas dan pada malam hari. " paling tidak harus ada lampu atau sejenisnya yang bisa menjadikan petunjuk pengguna jalan agar bisa lebih waspada" terangnya.
       Sementara itu iptu Adhi S dari satuan Unit DIKYASA menegaskan, bahwa dirinya akan menegur Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bidang Bina Marga dan secepat nya akan memanggil pihak rekanan yang mengerjakan proyek pelebaran jalan Dr Sutomo. "kami secepatnya akan meneggur dan memanggil pihak rekanan karena ini sudah menyangkut tata tertib Undang-Undang Lalulintas" Tegasnya 
      Diketahui dari hasil keterangan Unit Lakalantas yang telah dihimpun,bahwa Satia Subur korban meninggal dalam kecelakaan tunggal setelah dirinya menabrak bahan matrial batu seplit yang mengakibatkan korban meninggal ditempat karena mengalami pendarahan telinga, mulut, hidung dan patah tulang lengan kanan. (Rid/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts