![]() |
Sejumlah Warga Desa Wanarejan saat di Kejaksaan. |
PEMALANG (Media Rakyat). Sejumlah warga Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman mendatangi Kejaksaan Negeri Pemalang, untuk menanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan penyimpangan di desa. 6 orang perwakilan warga akhirnya diterima oleh Kasi Intel Indra Wijaya SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (14/11).
M Sukron salah satu perwakilan warga kepada Kasi Intel menanyakan laporan mereka tertanggal 5 Juni 2013, antara lain soal penarikan uang terhadap 4 perangkat desa terpilih sebesar Rp 35 Juta/orang, penerimaan Dana Desa Berkembang dari provinsi Jawa Tengah, penggunaan dana ADD, lelang tanah grantungan dan lainnya.
Namun dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan sengit, pihak Kejari menyatakan masih ada beberapa kasus yang masih ditanganinya seperti penyelidikan bantuan sosial dan lainnya, sehingga diperlukan waktu untuk menangani laporan masyarakat DesaWanarejan Utara, namun demikian laporan memang sudah masuk dan diproses untuk ditindaklanjuti. Kasi Intel juga berang kepada sejumlah Wartawan yang mau meliput, hingga sangat disayangkan oleh sejumlah Wartawan karena hal tersebut dianggap kurang etis dilakukan seorang Pejabat Negara.
Kepala Desa Wanarejan Utara, Mahmud, saat ditemui terpisah, menjelaskan bahwa soal pungutan pada 4 perangkat desa terpilih yakni Poldes dan 3 orang Kepala Dusun merupakan hasil kesepakatan dari panitia diluar Kades yakni untuk sumbangan pembangunan Desa sebesar Rp 20 Juta/orang. Selain itu perangkat terpilih telah sepakat menyumbang masing-masing Rp 10 juta untuk pelantikan, karena mereka ingin dilaksanakan dengan meriah.sehingga anggaran yang 10 juta itu dipergunakan untuk pelantikan.
Sedangkan soal dana desa berkembang dari provinsi sudah diperiksa dari Bappermas, bahkan Kejaksaan Negeri juga sudah turun memeriksa Laporan Pertanggungjawaban soal iuran dana dari Perangkat Desa terpilih.dan setelah diadakan pemeriksaan ,hasil maupun data sudah di tunjukan di Desa tidak ada masalah.adapun ada tindaklanjutnya saya tidak tau persis,
"Jadi Kepala Desa hanya membentuk panitia dan selanjutnya mereka yang bertugas dan menurut kami sudah sesuai, saya selaku Kepala Desa tidak mengiterpensi masalah Perangkat karena saya sudah tidak berwenang karena semuanya sudah menjadi kewenangan panitia.”tandasnya.(heri).
OL : 16-11-2013.