Saturday, 9 November 2013

PENCURI KABEL TOWER DITANGKAP SAAT MENGGELAR ACARA PERNIKAHANYA.

Kapolres Pemalang saat menunjukan barang bukti..
PEMALANG (Media Rakyat). Personil yang tergabung dalam operasi Khusus Kepolisian Panah Candi 2013.Polres Pemalang.berhasil mengungkap dan menangkap beberapa dari berbagai kasus pencurian dengan pemberatan baik yang yang menjadi target maupun non target operasi. 
       Suparhan alias Suja (34) warga Desa Warungpring RT 09 RW 05 Kecamatan Warungpring gagal menikmati masa indahnya bulan madu, pasalnya lelaki yang menikahi gadis asal Pekalongan ini ditangkap usai pelaksanaan akad nikah. Sontak mempelai perempuan shock dan pingsan mengetahui lelaki yang baru dinikahinya ternyata pelaku pencurian kabel tower pemancar seluler di Desa Gunungjaya Kecamatan Belik. 
      Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK didampingi Kasubag Humas AKP Harsono dan Kasatreskrim AKP Asnanto SH, Kamis (7/11) menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan sekitar pukul 01.00 dinihari oleh petugas diketahui sebuah tower seluler baru saja dicuri kabelnya, bahkan salah satu tersangka bernama Tasmono (40) warga Desa Klareyan Petarukan masih berada di lokasi hingga langsung diamankan. "Berdasar pengakuan tersangka pencurian dilakukan bersama Sutrisno Hadi (35) warga Desa Pegundang, dan Suparhan (34) penduduk Desa/Kecamatan Warungpring,"jelasnya. 
        Petugas yang telah mengantongi identitas kedua pelaku lain akhirnya memburu mereka, Sutrisno Hadi berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di Desa Sima Kecamatan Moga pada pukul 08.00 keesokan harinya. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa gunting besi, 2 gergaji, tanggem, 4 potong karung plastik, 2 tas, 2 telepon genggam dan 115 potongan kabel dengan panjang masing-masing 1 meter. 
       Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka Suparhan menurut informasi yang diterima tengah melakukan akad nikah dengan seorang gadis di daerah Pekalongan, petugas yang melakukan pengejaran ke Pekalongan berhasil menemukan keberadaan tersangka yang secara kebetulan tengah melakukan akad nikah. Agar tidak kabur akhirnya petugas menyamar sebagai tamu undangan di pesta pernikahan, tersangka yang tidak mengetahui keberadaan petugas akhirnya tidak dapat berkutik, ketika tamu yang dikira akan mengucapkan selamat tersebut ternyata langsung menangkapnya. "Kini ketiga tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang dan akan dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (heri).

OL : 09-11-2013.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts