![]() |
Ketua Panwas Hery Setyawan, SH di depan kantornya,
|
Pemalang (Media Rakyat), Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu, semakin marak pula gambar-gambar para Calon Legislatif (Caleg) terpajang. Alat peraga kampanye para Caleg ibarat jamur di musim penghujan, bermunculan dimana saja, pemasangannya terkesan tanpa mengindahkan kapatutan estetika.
Tak hanya di tiang listrik, tembok dan pohon pinggir jalan, alat peraga juga terpajang dalam ukuran relatif besar di sudut-sudut strategis kota maupun desa, bahkan pedesaan yang jauh dari keramaian ibukota kabupaten.
Dari kenyataan yang ada di lapangan, hampir dipastikan pemasangan alat peraga tidak mengindahkan aturan sebagaimana SK KPU No. 93 tentang lokasi kampanye dan zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Alat peraga kampanye yang sesuai Peraturan KPU No 15 Th 2013, hanya berbentuk spanduk berukuran 150 CM x 700 Cm atau 1,2 M x 7 M justru jarang dipasang.
Yang bertebaran di tempat-tempat strategis maupun sepanjang kanan kiri jalan adalah yang berbentuk baleho, sedangkan yang berbentuk famlet terpajang di dinding tembok maupun di pepohonan.
Keberadaan alat peraga kampanye yang pemasangannya tanpa mengindahkan kepatutan estetika tersebut tentu membuat geram pihak Panwaslu. Apalagi para Caleg memasang gambar besar di kaca belakang mobil angkutan umum yang nota bene setiap hari mondar mandir di jalan protokol yang merupakan zona steril bagi pemasangan alat peraga kampanye.
Yang tak kalah lucunya, tak jarang Caleg yang kurang dikenal masyarakat luas karena bekerja di luar daerah justru menjaring pendukung di kampung halamannya dengan mamajang gambar diri serta tulusan bahwa dirinya putera asli Pemalang. Tak ayal gambar-gambar yang dibawa mondar mandir kendaraan penunmpang itu menjadi bahan pertanyaan bagi warga yang memang tidak mengenal siapa diri si Caleg tersebut.
Terkait semrawutnya pemasangan alat peraga kampanye milik para Caleg tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, SH, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sesuai prosedur. Menurut Hery, sejak jauh sebelum SKKPU No 93 turun, pihak Panwas telah mendesak KPU lantaran alat peraga sudah bermunculan karena rentang waktu 11 Juni 2013 hingga 5 April 2014 merupakan masa kampanye selain rapat umum dan media massa.
“Kami telah merekomendasikan kepada Pemkab perihal semrawutnya pemasangan alat peraga kampanye ini,” terang Hery Setyawan di kantornya (10/12).
Langkah tersebut dilakukan setelah SKKPU turun. Dari rekomendasi Panwas tersebut pihak Pemkab akan mengirim surat pemberitahuan kepada parpol terkait akan dilakukannya penertiban. “Jadi kami hanya mengirimkan rekomendasi, sedangkan yang menjadi eksekutor untuk menertibkan alat peraga kampanye adalah petugas Satpol PP,” pungkas Hery Setyawan seraya mengimbau agar para Caleg mengindahkan aturan main yang telah ditetapkan, mengindahkan adanya zona steril serta kepatutan estetika. (Ruslan Nolowijoyo).
OL :11-12-2013.