![]() |
suasana saat operasi malam hari. |
PEMALANG (Media Rakyat). Operasi cipta kondisi menjelang perayaan pergantian tahun yang dilaksanakan malam hari di Jalan Gatot Subroto Pemalang membuat panik pengunjung dan pekerja kafe karaoke di Sirandu Mall Pemalang Sabtu malam. (28/12).
Kepanikan tersebut disebabkan karena mereka mengira serombongan petugas Polres yang masuk ke area hiburan itu hendak melakukan razia., sehingga para pemandu lagu (PL) cepat-cepat meninggalkan tempat kerjanya dan beberapa pengujung mengurungkan niatnya untuk masuk ke dalam ruangan karaoke.
Sedangkan pengelola Karaoke menunggu dengan harap-harap cemas, namun hingga pukul 00.00 ternyata tidak dilakukan razia dan razia tersebut justru dilakukan di JL. Jendral Gatot Subroto depan SMAN 1 Pemalang yang berjarak sekitar 100 meter dari SiranduMall.
Ternyata Polres Pemalang hanya melakukan razia Kendaraan, sajam, narkoba dan kejahatan lainnya. Operasi tersebut dipimpin Kasat Sabhara AKP Imade Restu Semadi SH dan dalam kegiatan itu juga nampak Kasat Intel AKP Kasirin SH MH dan Kasat Reskrim Iptu Eddy Purnama Lilah SH MH, sehingga Para awak media yang sudah bersiap-siap meliput razia di kafe kecele.
Dari pantauan di lapangan banyak pengendara sepeda motor yang terjaring operasi akibat lupa membawa STNK dan SIM serta tidak memakai helm. Namun banyak juga pengendara motor yang ketakutan dan balik kanan tidak melewati area operasi.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK melalui Kasat Sabhara AKP Restu, kegiatan razia itu rutin dilakukan sebagai upaya kamtibmas menjelang perayaan pergantian tahun. Sedangkan sasaran yang dilakukan adalah para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sajam, narkoba dan bahan peledak dan yang terjaring hanya pelanggaran kendaraan bermotor, antara lain surat-surat kendaraan, itupun tidak terlalu banyak.
Dengan adanya rutin melakukan Oprasi atau razia mnimal dapat menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pemalang dan mengurangi jumlah pelanggaran LaluLintas, setidaknya kalau masyarakat yang mau keluar malam harus melengkapi surat kendaraany.(heri).
OL ; 30-12-2013.