Friday, 17 January 2014

KOMPLOTAN CURANMOR BERHASIL DIBEKUK POLRES PEMALANG

Kapolres Pemalang saat gelar perkara.
      PEMALANG (Media Rakyat). Polres Pemalang telah berhasil mengungkap dan menangkap 6 anggota sindikat pelaku pencurian sepeda motor spesialis perumahan , dari tangan pelaku berhasil diamankan sepeda motor hasil curian sebanyak 6 unit secara terpisah, bahkan salah satu tersangka diantaranya merupakan penadah barang curian sedangkan lainnya ada yang sudah tercatat sebagai residivis. 
       Para pelaku yang berhasil diamankan adalah M Rifai (18), Irfan Jaya Saputra (21) keduanya merupakan warga Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang. Keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja G 3800 KW dan Suzuki Satria FU G 4245 WM di Desa Jebed Selatan Kecamatan Taman Sedangkan tersangka Sutomo (31) penduduk Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang dan Karyono, diketahui telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor Grand Nopol G 9745 AD plat merah, termasuk sebuah sepeda motor Bajaj Pulsar. 
       Sementara dua tersangka penadah yakni Warsim (40) yang ber-KTP Kelurahan Semper Timur, Cilincing Jakarta Utara namun kontrak di Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang, dan Ahmad Rizal (21) warga Desa Kejambon Kecamatan Taman yang membeli sepeda motor Mio dari tersangka AGS juga ikut diamankan.                          
          Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK didampingi Kasubag Humas AKP Harsono SH dan Kasatreskrim AKP Eddy Purnama Lilah SH MH, Kamis (16/1).menjelaskan bahwa para tersangka mengambil sepeda motor dari para korbannya ,baik yang tengah diparkir didalam rumah maupun di halaman, rata-rata tidak dikunci stang, sehingga mempermudah pelaku. Bahkan TKP di jalan Brantas Kel.Kebondalem dalam keadaan anak kunci terpasang, sehingga hal ini mempermudah para pelaku dalam melakukan aksinya. "Terkait kasus curanmor dihimbau agar para warga membiasakan diri untuk memarkir sepeda motornya di tempat aman dari jangkauan pelaku kejahatan dan mengunci stang, bahkan bila perlu lengkapi dengan kunci pengaman rahasia . selain itu ,bila ditempat keramaian titipkan sepeda motor ditempat penitipan parkir,dan tetap dibiasakan dikunci stang serta buatkan kunci pengaman rahasia ,tindakan tersebut minimal akan mempersulit pelaku curanmor dalam melakukan aksinya.” Tegasmya. 
       Ditambahkan oleh Kapolres “Pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun,"jelasnya.(heri)

OL : 17-01-2014.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts