![]() |
Suasana jalanya rekontruksi. |
PEMALANG (Media Rakyat). Terkait dengan Kematian Febri Senja Laksana (20) seorang pemuda mahasiswa UPS Tegal warga Kelurahan Paduraksa Rt 03 Rw 01 Kecamatan Pemalang yang ditemukan tewas tenggelam, di bendungan sungai lais Desa Sungapan Kecamatan Taman Pemalang, direkonstruksi oleh petugas Reskrim Polres Pemalang.
Dalam reka adegan yang dilaksanakan di aula Mapolres diketahui, bahwa korban terjatuh ke dalam bendungan Sungai Leis akibat dilempar oleh tersangka Mahfud Dewa Purnama (18) warga Sewaka, setelah sebelumnya terjatuh akibat ditendang tersangka UFS (16) warga Desa Sewaka.
Dalam reka ulang tersebut diperagakan, bahwa kejadian berawal saat sekelompok pemuda termasuk kedua tersangka yakni UFS dan Mahfud Dewa Purnama (18) nongkrong di atas Bendung Sungapan. Mereka kemudian didatangi M Agus Salim untuk dimintai miras jenis brangkal dan sekaligus ikut minum bersama kelompoknya, tapi permintaan ditolak dan mereka memilih menghindar dengan pindah lokasi, namun kembali M Agus Salim bersama dengan Febri Senja Laksana dan 3 rekannya yang lain mendatangi untuk mengajak bergabung, hingga ajakan ini dipenuhi.
Di tengah-tengah minum M Agus Saling bertengkar dengan salah seorang rekannya sehingga dilerai Mahfud Dewa Purnama namun Mahfud kena pukulan dikepala, membuatnya marah dan naik pitam kemudian menarik tangan M Agus Salim dan melemparkan ke sungai dari atas jembatan bendung setinggi kurang lebih 7 meter, mengetahui kejadian itu sebagian yang lain lari meninggalkan lokasi namun, korban Febri justru mendekat dan tidak terima atas tindak mahfud,terjadi tarik menarik pada akhirnya korban terlempar kesungai yang kebetulan pada saat itu keadaan sungai banjir.
Naas korban Febri tidak dapat menyelamatkan diri hingga tenggelam dan ditemukan telah tewas keesokan harinya, sedangkan korban M Agus Salim dapat berenang menepi meskipun sempat mengalami luka-luka pada kejadian Minggu (15/12) pukul 17.00 silam
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK melalui Kasubag Humas AKP Harsono SH didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Purnama Lilah SH MH yang memimpin rekonstruksi, pada hari selasa (7/1) menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksan terhadap belasan orang Saksi, hasil Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) , Barang bukti yang ada dan Visum Et Repertum, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi Peristiwa Kekerasan secara bersama – sama di muka umum terhadap orang atau barang / dan atau Penganiayaan berakibat matinya FEBRI SENJA LAKSANA, yang diduga keras di lakukan oleh Sdr. MAHFUD DEWA PURNAMA bin TAHMAD dan UNTUNG FAJAR SAFI’I als. FAJAR bin WARDIMAN pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 17.00 Wib di sungai Leis Desa Sungapan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Untuk itu guna mempermudah proses penyidikan dan pengembangan, kedua tersangka di tahan di rutan Polres Pemalang. Dan kepada kedua tersangka dikenakan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal : Primer Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”tegas Kapolres. (heri).
OL : 9-1-2014.