![]() |
Salah
satu unit Smoking Area di DPRD Pemalang .
|
PEMALANG, Media Rakyat - 4 unit Smoking Area telah dibangun Pemerintah Kabupaten Pemalang, tahun ini. Sarana bagi penyuka rokok terasebut ditempatkan di sekitar instansi pelayanan publik. Masing-masing di lingkungan DPPKAD, BKD, Sekretariat DPRD dan gedung baru KPPT.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan (PKPL) Akhmad Sarifudin, SKM, mengatakan, penyediaan Smoking Area yang dilaksanakan merupakan langkah menindaklanjuti UU Kesehatan No. 36/2009 dan PP No. 19/2002 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
“Langkah yang ditempuh Pemkab Pemalang merupakan upaya menindaklanjuti aturan perundangan yang ada dimana Kabupaten Pemalang telah meregulasi dengan Perbup No. 28/2013 tentang kawasan tanpa rokok,” jelas dia di ruang kerjanya, Senin (3/3).
Menurut dia pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok itu sendiri telah ada landasan aturan yang jelas, yakni Peraturan Bersama (PB) Menkes-Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7/2011. Dan sebelumnya ada PB Menkes-Mendagri No. 34/2005,1138 Menkes/PB VIII/2005 tentang penyelenggaraan kabupaten sehat.
“Jadi penyediaan Smoking Area juga berkaitan dengan keberadaan Pemalang dalam program Kabupaten Sehat dimana telah berhasil diraih pengharagaan Swasti Sabapadapa atas prestasi tingkat nasional dari Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Smoking Area yang dibangun merupakan salah satu bentuk upaya konkret untuk wujudkan lingkungan yang sehat, terutama dilingkungan institusi pelayanan publik. Terkait ini sejak jauh sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi di semua wilayah kecamatan yang ada. Dengan dibangunnya Smoking Area, diharapkan masyarakat akan memperoleh manfaat positif berbentuk rasa aman dan nyaman serta mendapatkan atau menghirup udara yang sehat dan bersih. Program ini selaras dengan Visi Misi Pemalang, yakni Sehat, Cerdas, Berdaya saing dan Beraklak Mulia, pungkasnya. (Ruslan Nolowijoyo)