![]() |
Singgih dan alat uji Emisi gas buang |
Singgih Wibowo, selaku penguji UPTD Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mejelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kelaikan kendaraan, mengingat jumlah kendaraan yang makin meningkat di Kab Tegal. Dalam prosesnya, uji emisi dilakukan dengan cara
memasukkan selang pengumpul sampel gas
buang ke knalpot kendaraan, selanjutnya dari
monitor akan diketahui kadar kandungan gas CO
(karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon). "Untuk kendaraan yang kita dapati asapnya
memiliki kandungan di atas ambang batas, kita
beri saran dan teguran untuk segera membenahi
unitnya." jelasnya.
Lebih lanjutSinggih menjelaskan bahwa kendaraan berbahan bakar bensin keluaran
tahun 2007 ke bawah, kandungan CO yang
ditoleransi adalah 4,5 persen, dan 1.200 untuk
HC. Sementara kendaraan keluaran di atas 2007,
kandungan CO-nya 1,5 persen dan Hc maksimal
200. Sementara untuk kendaraan solar, tidak dihitung berdasarkan CO dan HC,
melainkan kadar asap. Karena diketahui, mesin
diesel berbahan bakar solar memang lebih
gampang diidentifikasi secara visual sederhana,
lewat asap yang lebih pekat.
Kepala DISHUB KOMINFO Kab tegal Fadjar Rokhwadi SIP, melalui kepala UPTD Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tri Widodo menuturkan bahwa alat penguji kendaraan milik DISHUB masih kurang 3 alat uji emisi, yaitu alat uji efisiensi rem (Brake Teater), alat uji kekuatan sinar pancar lampu utama (Head Light Tester) dan alat uji emisi ketebalan asap bahan bakar solar "padahal sesuai UU NO 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengujian kendaraan bermotor harus memiliki kelengkapan alat uji emisi " pungkasnya. (farid/MR/99)