![]() |
Beny Candra selaku HRD Sri Ratu Kota Tegal. |
Tegal (Media Rakyat), Terkait audensi Karyawan PT Sri Ratu dengan Wali Kota Tegal, Managemen PT Sri Ratu Tegal menyatakan belum menerima teguran atau himbauan langsung dari Pemerintah Kota Tegal tentang adanya tuntutan dari pihak karyawan Sri Ratu yang senin lalu telah melakukan audensi langsung dengan Walikota Tegal.
Beny Candra selaku HRD Sri Ratu kota Tegal, menyatakan tidak tahu menahu soal audensi yang dilakukan karyawanya Sri Ratu dengan Walikota, dan sampai sekarang pun belum adanya teguran dari pihak pemerintah soal ketetapan yang di berlakukan oleh pihak PT Sri Ratu, " bahkan dari pihak SPN juga belum memberikan surat tembusan kepada pihak Sri Ratu di Tegal " ungkapnya.
Beny menggangap ketetapan yang memberatkan dan merugikan karyawan menurutnya sah-sah saja karena tidak melanggar pasal pasal yang ditentukan pemerintah. Jadi keputusan Perusahaan tetap dilanjutkan. " karena sebelum diberlakukan peraturan tersebut semua karyawan sudah diberi Sosialisasi terlebih dahulu pada tanggal 21 april lalu dan di tetapkan mulai diawal Mei." terangnya.
Joko Sukur Baharudin selaku Kepala Dinkestran Kota Tegal menjelaskan, bahwa DINKESTRAN Kota tegal akan mengkaji ulang soal keputusan perusahaan Sri Ratu yang telah memberlakukan ketetapan yang dianggap sangat merugikan karyawan, dengan adanya potongan upah jika karyawan yang terlambat 1-5 menit akan dikenakan potongan sebesar Rp.25000 dan 5-15 menit Rp.50000. "kami akan kaji dulu apakah ketetapan Itu menyalahi aturan atau tidak, kalau menyalahi kami tindak tegas". tegasnya. (dar/MR/99)