Tuesday, 6 May 2014

TERKAIT BESARNYA DENDA KETERLAMBATAN, SEJUMLAH KARYAWAN SRI RATU MENGADU KE WALI KOTA TEGAL

Wali Kota Tegal saat menemui Karyawan Sri Ratu Cabang Tegal.
   Tegal (Media Rakyat),  Sejumlah karyawan Sri Ratu Pasifik Mall Cabang Tegal didampingi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan LSM kembali menemui Walikota Tegal Hj Siti Mashita untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada, terkait dengan adanya peraturan denda yang diberlakukan oleh Pihak Perusahaan Sri Ratu, peraturan tentang sistematis ketenagakerjaan yang diterapkan pihak managemen Sri Ratu tersebut menuai kritik, karena dianggap sangat merugikan karyawan Sri Ratu Pasifik Mall Cabang Tegal, Senin ( 5/5).
      Bunda Shita sapaan akrab Walikota tegal tersebut saat audensi berjanji akan segera menyelesaikan pokok permasalahan yang ada diperusahaan Sri Ratu dan membantu supaya di ringankanya soal Denda minimal dan denda maksimal yang menjadi topik pembahasan," bila perlu denda tersebut dihilangkan namun dengan catatan pihak karyawan Sri ratu harus melengkapi dulu soal Tri partif diperusahaan tempat mereka bekerja." Ujarnya.
     Saeful Hadi anggota dari HMI menerangkan bahwa ketetapan keputusan perusahaan sudah sangat merugikan pihak karyawan. masa absen terlambat. 1-5menit mereka akan kena potongan/denda Rp.25000 dan bila absen terlambat 5-15 menit mereka akan dikenakan potongan Rp.50000 " Dan bila sampai kelewat dari batasan itu mereka langsung di kenakan sangsi SP III, itukan jelas sangat merugikan pihak karyawan padahal gaji yang di terima hanya sebesar Rp.35000 perhari, namun jika ada tambahan jam kerja mereka tidak ada uang lemburan sama sekali." Tandasnya.  (rid/dar/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts