Tuesday, 23 December 2014

3 KALI DI BUI EKS NAPI TOGEL MASUK KEMBALI

     
Pelaku perjudian saat di Mapolres Pemalang.
PEMALANG (Media Rakyat).
Satuan Reskrim Polres Pemalang dalam kegiatan rutin.bulan Desember telah menangkap dan memperkarakan 16 (enam belas) orang pelaku judi. 3 (tiga) judi kartu remi dan 13 pelaku judi togel.dari jumlah pelaku togel, seorang diantanya adalah Budi Setiyoso als Pujung als anton bin Wasmi (49) pekerjaan Buruh.Warga Desa Ujunggede Rt.02.Rw.06. Kecamatan Ampelgading Pemalang  yang sudah tiga kali ditangkap dan tiga kali menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama.dan bulan Desember ini tertangkap kembali oleh satuan Reskrim Polres Pemalang. 
     RAMIAH als. MIAH binti WARMAN (33 th) pekerjaan buruh, alamat Dusun Mijen Desa Cibelok – Taman dan RUMINI binti KASNAWI (40 th) pekerjaan Buruh, alamat Dusun Plang Jati Desa Kendaldoyong – Petarukan. RAMIAH ditangkap hari Senin 1 Desember 2014 di rumahnya saat sedang melayani pemasang nomor Toto Gelap Jenis Hongkong Press, sedangkan RUMINI ditangkap di rumah saudara Iparnya di Dukuh Copol Desa Pesantren pada hari Sabtu 6 Desember 2014 sekira jam 19.30 Wib ketika sedang melayani pemasang Togel Jenis Hongkong Press. "Saya dan suami kerja sebagai buruh serabutan dengan upah yang tidak tentu, anak kami ada 8 (delapan) orang yang masih kecil – kecil, mereka butuh makan, makanya saya cari tambahan sebagai pengecer Judi Togel, Lumayan dapat komisi 20 % dari omzet jual sebesar Rp 250.000,- ," tutur RUMINI polos. 
      Rumini terpaksa melakukan perbuatan tersebut sejak 3 (tiga) bulan yang lalu, setelah di ajak dan ditawari dengan imbalan yang menggiurkan oleh Sdr. CARTO (50 th) alamat Desa Pegundan – Petarukan yang masih DPO ( masih dalam pengejaran). "Saya menyesal sekali, karena tidak tahu akhirnya harus mendekam di sel, anak – anak saya siapa yang urus, padahal suami harus bekerja, "tambah RUMINI sambil terisak dan mengusap air mata. 
      Ditempat dan waktu yang berbeda Sat Reskrim / Polsek jajaran juga telah menangkap pelaku judi Togel lainya yakni ISMAIL SHOLEH bin SLAMET SUJUNO (32 th) alamat Desa Sewaka, SAWIREJA bin TARBUN (59 th) alamat Desa Tasikrejo Ulujami, WARYADI als. TOLE bin DARMO (58 th) alamat Desa Wanarejan Utara, SUWANDI (57 th) alamat Desa Karengasem – Petarukan, SLAMET SISWANTO bin SUWARNO (68 th) alamat Dusun Bayatan Desa Purwosari – Comal, BAMBANG JATMIKO bin KASBI (58 th) alamat Desa Sikasur – Belik, YUDI als. BODONG bin SAMSUDIN (43 th), ADOLFIUS RUMIMPUNU als. BUANG bin IBRAHIM RUMIMPUNU (55 TH) alamat Desa Cibelok – Taman, IRFANUDIN bin RATMO (26 th) alamat Desa Gambuhan – Pulosari, dan RUSWADI als SIRUS (75 th) alamat Kelurahan Paduraksa. 
        Disamping judi togel, Sat Reskrim juga menangkap 3 (tiga) orang  pelaku judi remi, yaitu : ANTON BAHTIAR bin HM NUR DARYONO (30 th) alamat Desa Kabunan, RUSDIYANTO bin DARMUN (47 th) alamat Desa Asemdoyong dan ROFIKON bin MUHAMAD (32 th) alamat Desa Asemdoyong – Taman. 
      Dari tangan para  tersangka telah disita uang taruhan jutaan rupiah, 15 (lima belas) buah HP berikut Sim Card, puluhan lembar rekapan pasangan dan besar taruhan, puluhan lembar kertas pemeton, Bolpoit, spidol dan 2 (dua) unit sepeda kayuh, serta dua set kartu remi. 
     Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Pemalang tetap berkomitmen untuk memberantas segala jenis bentuk penyakit masyarakat, diantaranya Perjudian. Untuk itu dihimbau dukungan dan peran serta dari seluruh warga masyarakat Pemalang, agar tidak ikut terlibat dalam judi jenis apapun, termasuk tidak memasang taruhan judi Togel, dengan tidak beli / pasang Togel, kita yakin Judi Togel akan cepat hilang dari Pemalang. Dari hasil analisa evaluasi terhadap keterangan para tersangka Judi Togel, Animo oknum masyarakat dalam memasang Judi Togel masih cukup besar, hal ini nampak jelas dari cara bertaruh dengan kirim pesan melalui SMS, berarti antara penjual dan pemasang sudah mengenal / berkomunikasi baik. 
      Selain itu omzet taruhan dari masing – masing pengecer masih cukup besar. Untuk itu diingatkan kembali kepada seluruh warga masyarakat bahwa pemasangpun tetap akan ditangkap / di proses dan di kenakan pasal yang sama tentang perjudian. 
      Dan di sampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada warga masyarakat yang telah membantu menyampaikan informasi tentang Judi Togel dan peristiwa bpida lainya. Ditambahkan oleh Kapolres, bahwa para tersangka Judi diatas diduga keras telah melakukan perbuatan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam bunyi pasal : 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. (heri)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts