![]() |
Reka ulang pembunuhan yang digelar di Mapolres Pemalang. |
PEMALANG (Media Rakyat ). Perkara tindak pidana menghilangkan jiwa orang dan atau kekerasan secara bersama – sama di muka umum terhadap orang atau barang yang terjadi hari Selasa (11/11) jam 01.00 Wib TKP di warung milik Sdr. SITI JARIYAH als. LILI Komplek Lokalisasi CALAM sebelah utara Terminal Induk Pemalang, Selasa (2/12) di lakukan reka ulang.
Para pelaku berhasil ditangkap petugas Buser Sat Reskrim Polres Pemalang ditempat dan waktu yang berbeda,pada awalnya ditangkap tersangka BAGUS SUTRISNO als GEMBER bin SUTRISNO (23 th) dirumahnya Kelurahan Pelutan hari Selasa (11/11) jam 04.30 Wib, kemudian berkembang hingga seluruh pelaku berjumlah delapan orang berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif penyidik, para pelaku mengakui perbuatanya secara terus terang telah melakukan kekerasan secara bersama – sama di muka umum terhadap SOLEMAN bin KARNO (34 TH) dan BUDI SETYAWAN bin TARMUDI (34 th), hingga berakibat kedua korban meninggal dunia.
Hari Senin (10/11) sekira jam 23.00 Wib, tersangka SISWANDI als SI CUS bersama – sama dengan ARIF MAULANA als. ARI, BAGUS SUTRISNO, SURYO UTOMO, AZIS als RAJIN, BENI EDI SANTOSO, SUSANTO als. SANTO, RUDI HARTONO, WAGE, GUFRON dan AHMAD datang dan kemudian minum minuman keras jenis AO (Arak Obat) di campur dengan Bir di warung milik Sdr. SITI JARIYAH als. LILI di Komplek Pelacuran CALAM Sebelah utara Terminal Induk Pemalang. Merasa pusing karena cukup banyak minum, lalu tersangka SISWANDI als SI CUS tiduran di kursi belakang warung, dan SISWANDI als SI CUS merasa tersinggung dan terganggu sewaktu BUDI SETYAWAN bersama dengan teman - temanya (SOLEMAN, ARIF BUDIMAN, PITAN, ROPIK dan ANGGIT) lewat sehabis minum – minuman keras dari warung disebelah.
Saat itu juga SISWANDI als SI CUS langsung berdiri, kemudian mengajak BUDI SETYAWAN dan SOLEMAN masuk ke dalam warung SITI JARIYAH als. LILI, dan kepada rekan – rekanya SISWANDI als. SI CUS berteriak dan memprovokasi dengan kata – kata : “ KIYEH, ANA SING NGAJAK RIBUT “ (Red. NIH, ADA YANG NGAJAK RIBUT). Akhirnya kedua kelompok peminum tersebut terjadi cekcok dan karena merasa kalah jumlah, ROPIK dan ANGGIT lari meninggalkan lokasi, sedangkan SOLEMAN, BUDI SETYAWAN, ARIF BUDIMAN dan PITAN dikeroyok dan menjadi bulan – bulanan dari kelompok SISWANDI als SI CUS.
Karena situasi semakin brutal, ARIF BUDIMAN dan PITAN meski menderita luka – luka, namun berhasil melarikan diri, sedangkan
SOLEMAN dan BUDI SETYAWAN karena kondisi badanya gendut, tidak sempat dan tidak mampu melarikan diri, dikeroyok secara brutal oleh delapan orang tersangka dengan pukulan tangan kosong, pukulan dengan botol, tendangan, bahkan tersangka SISWANDI als. SI CUS menusukan pisau sangkur yang dibawanya berkali – kali ke arah dada SOLEMAN dan BUDI SETYAWAN, hingga mengakibatkan kedua korban tak berdaya dan jatuh tersungkur di belakang warung, kemudian meninggal dunia.
Dalam adegan reka ulang yang dilaksanakan di aula Polres Pemalang,disaksikan warga Gumelem dan kerabat korban, adegan tersebut diperankan oleh Tsk dan dibantu dengan anggota sedangkan adegan sampai 23 adegan.
Kedelapan pelaku lari meninggalkan korban di lokasi kejadian dan SISWANDI als. SI CUS sebelumnya sempat menyerahkan pisau sangkur kepada tersangka ARIF MAULANA als. ARI, namun sarung pisau tertinggal di lokasi dan kemudian pisau dibuang oleh ARIF MAULANA di tempat sampah dekat rumahnya di Kelurahan Pelutan. Pisau sangkur telah berhasil ditemukan dan disita penyidik setelah tertangkapnya para pelaku.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP EDI PURNAMALILLAH, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan reka ulang / rekonstruksi perkara tindak pidana seperti ini perlu dilaksanakan untuk melengkapi Berkas Perkara. Sehingga pada pelaksanaanya selain para tersangka, penyidik juga menghadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejadi Pemalang, Penasehat Hukum tersangka dan para Saksi.
Hasil Otopsi Tim Kedokteran Forensik Polda Jateng, bahwa kedua korban meninggal dunia akibat beberapa ruda paksa benda tajam dibagian dada, tembus mengenai Jantung, Hati dan Paru – paru.
Para tersangka disangka melakukan perbuatan pidana Menghilangkan Jiwa Orang dan atau Kekerasan Secara Bersana – sama di Muka Umum Terhadap Orang atau Barang, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 (limabelas) Tahun. Dan guna kelancaran proses penyidikan, para tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. (heri).