![]() |
Bupati Pemalang saat penandatangan kontrak kerja. |
PEMALANG (Media Rakyat). Sampai akhir Desember 2014, jalan yang dalam kondisi baik di Kabupaten Pemalang adalah 77,4% dari 651 Km. Untuk Tahun 2015 ini direncanakan akan mencapai 97,09% jalan di Seluruh Kabupaten Pemalang dalam keadaan Mulus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Gunawan Wibisono, S.Si, M.Si pada Rakor Pejabat Pemerintahan Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan pada Senin (19/1) di Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang.
Dikatakan bahwa total jalan yang akan ditangani pada Tahun 2015 sepanjang 128,23 Km atau 19,69% dari total keseluruhan jalan. Sedangkan untuk penyerapan anggaran belanja Tahun Anggaran 2014 realisasinya adalah Rp 1.615.864.640.396 atau 88,19% turun 1,52% dari tahun sebelumnya yang mencapai 89,71%. Namun demikian banyak pembangunan fisik yang telah dilaksanakan sesuai target, diantaranya pembangunan/peningkatan Pustu menjadi Puskesmas Jatiroyom, Rehab Pustu Kaligelang, Pembangunan SKB SMKN Randudongkal, Pembangunan Rumah Potong Hewan, Pembangunan Plut, Pembangunan Pasar Beras dan Pembangunan/Penambahan Dermaga PPI Asemdoyong.
Rakor yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM dalam sambutannya mengatakan, memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2014, diminta kepada seluruh SKPD dan unit kerja untuk melakukan perbaikan sebagai berikut : Percepatan dalam penyusunan organisasi pelaksanaan kegiatan, seperti : penunjukkan PPKOM, PPHP, Pejabat Pengadaan / ULP, Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), Menyusun dokumen perencanaan paket pekerjaan, Mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan agar dapat selesai sebelum perubahan APBD 2015, Kepala SKPD dan unit kerja harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan setiap kegiatan secara langsung, Perkuat koordinasi dan intensifkan komunikasi, baik dengan sesama unsur pemerintah daerah maupun dengan unsur terkait lainnya, Disiplin Anggaran, Kepala SKPD harus disiplin dalam menggunakan anggaran yang tersedia, agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai secara efektif dan efisien, SPM dan SOP yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat (melaui PP atau Permen), yang sudah jelas teknis dan operasionalnya, tidak perlu dibuatkan aturan tambahan lagi, sehingga tidak mempersulit SKPD, terutama dalam pelayanan public, Pengelolaan Aset Daerah; Perlu upaya untuk melakukan konsolidasi tanah aset pemerintah daerah, termasuk eks tanah bengkok desa yang ada di kelurahan, guna mendukung penataan ruang untuk investasi.
Pada Rapat Koordinasi tersebut juga dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian kinerja Tahun 2015 yang dilakukan oleh Kepala SKPD dengan Bupati Pemalang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati menegaskan perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisi penugasan dari bupati sebagai pemberi amanah kepada pimpinan skpd sebagai penerima amanah, untuk melaksanakan program / kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Kepala SKPD dan Unit Kerja agar mematuhi dan melaksanakan per-janjian kinerja yang telah ditandatangani. Upayakan secara maksimal agar target kinerja yang telah di-tetapkan dapat di-realisasikan, Sekretaris Daerah agar lebih pro-aktif lagi dalam memberikan support dan arahan kepada SKPD, dan Asisten Sekda agar lebih proaktif dalam memberikan motivasi kepada SKPD di ba-wah koordinasinya.(heri)