Thursday, 12 February 2015

KEPALA ULP KAB. TEGAL SEBAIKNYA MENGUNDURKAN DIRI

       
Drs Haron Bagas Prakoso M Hum.
Slawi (Media Rakyat)
, Buntut dari pengangkatan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tegal yang dinilai melanggar PERMANDAGRI No 99, Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota terutama pada Pasal 11 yang menyatakan Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Biro/Bagian/ Subbagian Sekretariat daerah, dan pada kenyataanya Kepala ULP Kab. Tegal yang bukan dari Sekretariat daerah membuat SEKDA Kab Tegal Drs. Haron Bagas Prakoso angkat bicara.
     Saat ditemui diruang kerjanya, Bagas menerangkan bahwa  sebagai Pegawai Negri Sipil yang taat pada aturan Pemerintah dan sadar akan hukum sebaiknya kepala ULP yang baru secepatnya agar mengudurkan diri dari jabatan Kepala ULP Kab. Tegal, hal ini dikarenakan menyangkut jalanya  lelang di Kab Tegal, jika diteruskan nantinya akan rawan gugatan. "Demi lancarnya pekerjaan Lelang di Kab Tegal sebaiknya kepala ULP yang baru secepatnya mengundurkan diri dan secepatnya SK harus dirubah sesuai dengan aturan yang berlaku".Jelasnya.
      Seperti diketahui  sebelumnya Kepala ULP Kab Tegal yang baru dijabat oleh  Slamet Wiharto ST adalah salah satu Kasi di jajaran Dinas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Tegal. (Farid/MR/99)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts