![]() |
Drs Haron Bagas Prakoso M Hum. |
Saat ditemui diruang kerjanya, Bagas menerangkan bahwa sebagai Pegawai Negri Sipil yang taat pada aturan Pemerintah dan sadar akan hukum sebaiknya kepala ULP yang baru secepatnya agar mengudurkan diri dari jabatan Kepala ULP Kab. Tegal, hal ini dikarenakan menyangkut jalanya lelang di Kab Tegal, jika diteruskan nantinya akan rawan gugatan. "Demi lancarnya pekerjaan Lelang di Kab Tegal sebaiknya kepala ULP yang baru secepatnya mengundurkan diri dan secepatnya SK harus dirubah sesuai dengan aturan yang berlaku".Jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kepala ULP Kab Tegal yang baru dijabat oleh Slamet Wiharto ST adalah salah satu Kasi di jajaran Dinas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Tegal. (Farid/MR/99)