![]() |
Tersangka (yang bertutup muka) dan ranmor hasil kejahatan. |
PEMALANG (Media Rakyat). Unit Reskrim Polsek Petarukan dengan dibantu olehwarga masyarakat Sabtu (31/1) berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor sesaat setelah beraksi mengambil sepeda motor di rumah WINANDAR bin SUDIRJO alamat Desa Temuireng – Petarukan.
Awal mula kejadian : Hari itu sekira jam 03.00 Wib saat korban terjaga dari tidurnya dan keluar kamar, mendapati sepeda motornya merk Yamaha Vixion warha hitam Nopol G-6146-MM yang di parkir didalam rumah dengan kunci kontak masih terpasang, sudah tidak ada dan korban langsung melapor ke Polsek Petarukan melalui telephon seluler.
Saat keluar rumah melihat dua orang pelaku sedang menuntun sepeda motor miliknya, lalu korbanpun berteriak hingga para tetangga terbangun, kemudian bersama – sama mengepung pelaku.
Tidak lama kemudian petugas Polsek Petarukan datang ke lokasi, dan bersama - sama warga masyarakat mengamankan BB satu Unit Yamaha Vixion Nopol G-6146-MM serta menangkap kedua pelaku yakni : WIYATNO als. WINTUL bin CASIYO (21 th) alamat Desa Kendaldoyong – Petarukan dan ANGGIT PRABOWO bin EDI WALUTO (24 th) Alamat Desa Padek – Ulujami.
Tersangka WIYATNO saat diperiksa menuturkan bahwa sepeda motor tersebut sudah diincarnya, sebab pemilik setiap kali memarkir di teras rumahnya, anak kunci tidak dilepas dan pelaku juga mengetahui bahwa pintu rumah korban berlubang disebelah pengunci, sehingga membuatnya tidak ada kendala saat membuka pintu rumah tersebut.
Ditempat terpisah Pada hari Sabtu (31/1) sekitar jam 07.30 Wib saat korban EKO TARMUJI bin CARIDI (28 th) alamat Desa Kaliprahu – Ulujami sedang menengok kebun melati dan memarkir sepeda motornya merk Yamaha Yupiter Z Nopol F-2442-GL di tepi jalan ikut Desa Kalirahu, namun lupa melepas anak kunci kontak, tiba – tiba mendengar suara sepeda motor miliknya ada yang menghidupkan, sontak korban berlari menghampiri dan berteriak. Mendengar teriakan tersebut para petani melati yang berada di kebun dekat lokasi kejadian langsung berlarian, menghadang pelaku yang sedang mengendarai dan berusaha membawa lari sepeda motor Yamaha Yupiter milik korban.
Naas bagi SLAMET RIYANTO als ASEP bin SAYAN (36 th) alamat Desa Ketandan – Wiradesa, perbuatanya diketahui dan berhasil ditangkap oleh para Petani melati beberapa saat setelah beraksi dan belum sempat menikmati hasilnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Ulujami untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai pengakuan SLAMET RIYANTO bahwa saat dia sedang berjalan melewati lokasi tersebut, melihat sepeda motor terparkir dengan anak kunci kontak yang masih terpasang, sehingga saat itu juga timbul niat untuk mengambilnya.
Randudongkal,
Senin (9/2) Unit Reskrim Polsek Randudongkal telah menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio Nopol G-6470-TM TKP di Desa Karangmoncol. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah PUJI SLAMET bin BISRI (27 th) dan DIKA TYASAPUTRA (19 th) bertempat tinggal di Desa Karangmoncol, sedangkan seorang pelaku lainya dengan inisial DD alamat sama sampai saat ini masih buron (DPO).
Hari Sabtu (24/1) saat DD dan DIKA TYASAPUTRA mengantarkan PUJI SLAMET Pulang, tersangka DD melihat sepeda motor Yamaha Mio G-6470-TM tahun 2011 yang terparkir disamping rumah mertua PUJI SLAMET, kemudian DD timbul niat untuk mengambil untuk mengambilnya. Meski awalnya menolak, namun setelah dibujuk, SLAMET PUJI akhirnya menyetujui dan kemudian mereka bertiga mengambil Sepeda Motor milik saudara mertua SLAMET PUJI.
Saat korban MARTOYO bin KAMID (49 th) yang masih satu kampung sedang berduka karena kehilangan motornya, DD menawarkan jasanya untuk membantu mencari motor yang hilang. Beberapa hari kemudian DD melapor kepada MARTOYO bahwa motornya sudah terlacak dan dikuasai oleh orang di Bumiayu Brebes dan bila mau diambil, meminta uang tebusan sebesar Rp 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah). Karena MARTOYO tidak memiliki uang, lalu DD memberi saran agar motornya dijual sekalian lengkap dengan BPKB-nya. Akhirnya MARTOYO menyerahkan BPKB kepada DD dan keesokan harinya DD melapor bahwa motor dijual laku Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sekalian menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000,- setelah dipotong Rp 2.500.000,- untuk tebusan. Karena kejelian dari Penyidik Polsek Randudongkal, akhirnya kejadian diatas dapat diungkap dua pelaku dapat ditangkap, namun satu pelaku lainya inisial DD melarikan diri (DPO).
Kapolres Pemalang AKBP dedi wiratmo, S.I.K., menegaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor diatas dipicu oleh anak kunci yang masih terpasang, sehingga para pelaku dengan mudah dapat mengambilnya. Meski disatu sisi warga ada yang lalai melepas anak kunci saat memarkir motornya, namun demikian Kapolres mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif serta sadar hukum, sehingga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri terhadap para pelaku dan langsung menyerahkan pelaku kepada Polisi.
Tindakan tersebut dinilainya sangat terpuji dan wajib dicontoh serta dibudayakan.
Pada kesempatan ini DEDI WIRATMO kembali mengingatkan kepada warga masyarakat, agar lebih berhati – hati dalam memarkir kendaraanya, selalu di kunci stang dan jangan lupa melepas anak kunci, serta bila perlu diberi kunci pengaman khusus yang penempatanya tidak diketahui oleh orang lain.
Ditambahkan Kapolres Pemalang, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal : 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dan Untuk kelancaran proses penyidikan dan pengembangan pemeriksaan, para tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.(heri)