![]() |
Slamet Rois dan Ahmad Sarbini. |
Slawi (Media Rakyat). Kepala sekolah tingkat SD, MI, SMP, MTS Negri dan Swasta se Kabupaten Tegal diminta secepatnya kembalikan dana fee pendampingan BOS Tahun 2014 yang bersumber dari APBD provinsi.
Pasalnya dalam PERBUB NO. 19 tahun 2014 peruntukanya bukan untuk membeli buku, namun kenyatan nya semua sekolah penerima BOS digunakan untuk membeli buku aktifitas Pramuka dan Bahasa jawa dari produk Erlangga dengan harga Rp.22.000 per buku yang nilainya mencapai 1
milard lebih.
Hasil monitoring LSM GILAS dan BINUS yang kerap menyoroti dunia pendidikan di Kab Tegal, menemukan adanya penyalahgunaan dana BOS tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan nya yang telah tercantum dalam JUKNIS maupun PERBUB. bahkan diduga ada Rabat atau fee yang di terima oleh Kepala sekolah dari penyedia barang sebesar 20-35%. yang dalam PERMENDAGRI NO. 10 Tahun 2006 tentang rabat atau fee sesuai ketentuan harus dikembalikan ke Kas Daerah (KASDA ).
Ketua LSM GILAS, Slamet Roisudin yang didampingi Akhmad Sarbini ketua harian LSM BINUS, telah melaporkan tentang dana pendampingan BOS tersebut kepada Bupati Tegal Entus Susmono "Kami telah melaporkan kepada Bupati, dan Bupati sangat merespon bahkan meminta pada Kepala Sekolah untuk secepatnya mengembalikan hasil rabat yang telah diterima ke KASDA." terangnya.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, kalau dirinya telah menayakan kepada Bagian Bendahara DIKPORA dan mendapat keterangan bahwa dari total 360 juta rabat yang ada, sampai hari minggu kemarin sudah tekumpul dana pengembalian dari para Kepala Sekolah sebesar 275 juta, dan tiap hari jumlahnya bertambah karena masih ada yang menyetor.
Winarno kepala bagian bendahara Dikpora saat ditemui Media Rakyat diruang kerjanya enggan memberikan keterangan tentang hal tersebut dengan alasan takut salah. (Farid/MR/99)