Wednesday, 8 April 2015

TIGA TERSANGKA KORUPSI DANA BANSOS UPPO APBNP 2010 DILIMPAHKAN KE JPU

Tersangka saat di Kejari Pemalang.
     PEMALANG (Media Rakyat). Sat Reskrim Polres Pemalang selesai menyidik kasus korupsi dana Bansos UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) APBNP – 2010 untuk Kelompok Tani Mulyo Desa Tegalsari barat Kecamatan Ampelgading – Pemalang. 
       Berawal informasi dari Sdr. M. HUSNI MUBAROK, HR, S.Sos (34 th) alamat Desa Surobayan – Wonopringgo Pekalongan yang disampaikan kepada ADNAN HARIS bin H. ASRORI SALEH (47 Th) Alamat Desa Tegalsari Barat - Ampelgading (saat itu menjabat Kades) tentang adanya program dana bantuan UPPO APBNP – 2010 melalui aspirasi Partai PPP sebagaimana disampaikan oleh Sdr. MUKOWAM anggota DPR – RI, untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. 
      Kemudian ADNAN HARIS (Kades Tegalsari Barat) menghubungi adiknya M. IZZUL KHOTIB bin H. ASRORI SALEH (37 th) alamat Desa Tegalsari Barat dan kemudian ketiganya (ADNAN HARIS, M. IZZUL KHOTIB dan M. HUSNI MUBAROK, HR, S.Sos) sepakat akan membuat dan mengajukan proposal dana Bansos tersebut. 
    Proposal diatas namakan Kelompok Tani Mulyo Desa Tegalsari Barat dan ADNAN HARIS menunjuk adiknya An. M IZZUL KHOTIB sebagai Ketua Kelompok Tani tersebut yang beranggotakan 10 orang petani. Selanjutnya proposal diajukan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pemalang dan akhirnya nama Pok Tani Mulyo muncul dalam POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) pada DIPA Nomor : 0059 / 018-08.1 - / 2010 Kementrian Pertanian RI.
      Selanjutnya Ketua Kelompok Tani Mulyo bersama dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pemalang mengikuti giat sosialisasi di Bogor dan Workshop di Bandung, kemudian Dinas Pertanian dan Kehutanan menindak lanjutinya dengan mengirim surat kepada Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementrian Pertanian Jakarta, Setelah melalui berbagai tahap sosialisasi, akhirnya berdasarkan SK Nomor : 627 / OT.160 / B.3 / 11 / 2010 tanggal 05 Nopember 2010 tentang Penetapan Tim Teknis Bansos UPPO dari Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan SK Penetapan Kelompok Manfaat Bansos UPPO Nomor : 626 / PL.230 / B.3 / 11 / 2010 tanggal 5 Nopember 2010, hingga berlanjut dengan perjanjian Kontrak Kerja dengan Kelompok Tani Pertala Nomor : 1106 / PPK / PLA.3 / SPK / 11 / 2010 tanggal 9 Nopember 2010, Dana Bansos UPPO sebesar Rp Rp 322.500.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening M IZZUL KHOTIB selaku Ketua dan NUNUNG NURJANAH selaku bendahara atas nama Kelompok Tani Mulyo Desa Tegalsari Barat. 
     Dana Bansos tersebut selanjutnya di belanjakan : Membeli sapi sebanyak 35 (tiga puluh lima ekor) milik H.M. MANSUR bin HAMBALI melalui M. HUSNI MUBAROK, HR, S.Sos senilai Rp 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembuatan kandang sapi, rumah kompos, beli sepeda motor roda tiga merk VIAR dan membeli alat APPO total sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 
     Satu tahun berselang, program Dana Bansos UPPO tidak berjalan dan tidak dapat memenuhi harapan dari para petani, karena tidak dikelola dengan baik dan benar. Terbukti M. HUSNI MUBAROK hanya membelanjakan untuk membeli sapi sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor senilai Rp 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dan bukan seharga Rp 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Dari 35 ekor sapi yang ada, 2 (dua) ekor dilaporkan mati dan 2 (dua) ekor diantara sakit, lalu disembelih atas sepengetahuan M. IZZUL KHOTIB selaku Ketua Pok Tani Mulyo, dan sisanya sebanyak 31 (tiga puluh satu) ekor sapi di jual oleh ADNAN HARIS kepada GITA SRIAH NURHASANAH bt SUPENO alamat Pekalongan, seharga Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah). Namun ADNAN HARIS baru di beri uang muka sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) dan jaminan sertifikat. sertifikat tanah HM atas nama ISNADIYAH, karena ADNAN HARIS baru menyerahkan 26 (dua puluh enam) ekor sapi, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainya masih dititipkan kepada Sdr. SUHARTO, SH dengan alasan akan ada pengecekan sapi bantuan pemerintah yang dikelola oleh Sdr. SUHARTO, SH dan paling lama satu minggu akan diserahkan kepada GITA SRIAH NURHASANAH. 
     Namun berkali – kali didatangi oleh GITA SRIAH NURHASANAH, ADNAN HARIS selalu menghindar dan berbelit serta tidak menyerahkan kekurangan 5 (lima) ekor sapi dan jaminan sertifikat, sehingga kekurangan pembayaran sapi sebesar Rp 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) masih disimpan oleh GITA SRIAH NURHASANAH dan saat ini disita oleh Penyidik Polres Pemalang.   
     Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K menambahkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka M. IZZUL KHOTIB bin H ASRORI SALEH (37 th), ADNAN HARIS bin H. ASRORI SALEH dan M. HUSNI MUBAROK HR, S.Sos sebagaimana diatas, dan berdasarkan berita acara audit investigasi dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), negara dirugikan sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Ketiga tersangka dijerat dengan pasal : 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaram hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). 
     Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ketiga tersangka telah dilimpah dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pemalang, Maka pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 ketiga tersangka berikut barang buktinya telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pemalang, guna Proses hukum lebih lanjut. (heri)

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts