Wednesday, 27 May 2015

SATGAS ANTI PERJUDIAN POLRES PEMALANG TANGKAP 10 PENJUDI TOGEL DAN REMI

Para tersangka kasus perjudian saat digelandang di Mapolres Pemalang.
     PEMALANG (Media Rakyat). Satgas Anti Perjudian Polres Pemalang dalam kurun waktu 10 hari terakhir berhasil menangkap 10 orang pelaku judi, terdiri dari 6 orang penjudi togel dan 4 orang judi remi. 
      Para pelaku ditangkap ditempat dan waktu berbeda, antara lain Selasa (19/5) dari jam 15.30 Wib sampai jam 21.30 Wib, Satgas menangkap RIZAL AWALUDIN als SEGER bin ABDURAHMAN (27 th) Pengecer, alamat Kelurahan Mulyoharjo Pemalang, saat sedang selesai melayani pemasang angka togel Hongkong Prize dan menunggu pemasang lainya di rumah Sdr. AKBAR (tetangga) Kelurahan Mulyoharjo, 
     TARMONO als. PAK RT bin KASDI (51 th) Pengecer, alamat Desa Susukan – Comal ditangkap di Desa Susukan saat sedang melayani pemasang, kemudian menangkap SUKARJO als. KASTARI (56 th) Pengepul, alamat Desa Susukan, 
     Kamis (21/5) jam 18.30 Wib ditangkap TARNO als DOWEH bin SONO (37 th) Pengecer alamat Desa Mojo, ditangkap di jalan Desa Limbangan saat sedang melayani pemasang angka Togel Hp, dan Minggu (24/5) jam 20.00 Wib di Gardu Pos Satpam Santo Lukas Jl Pemuda ditang kap YUNUS WINARSO SAPUTRO bin MARKUS (34 th) alamat Jl. Tangkuban Prahu Kelurahan Mulyoharjo saat sedang melayani pemasang angka judi togel serta ditangkap SUMARNO Als MAMOH bin TAWID (52 th) alamat Kelurahan Pelutan, ketika sedang melayani pemasang angka judi togel di perempatan Jl Veteran. 
     Dari para pelaku judi Togel disita barang bukti berupa,Uang tunai sebanyak Rp 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah), 15 lembar kertas rekapan angka pasangan, 10 lembar rekap pemeton, 10 bolpoint, dan Satu HP merk Samsung dengan Sim Card 081902671101. Rumah kosong, 
    Satgas Anti Perjudian juga menangkap 4 orang pelaku judi remi jenis Gongmis di rumah kosong dekat makam Dukuh Kemirisewu Desa Randudongkal yakni BAMBANG HARTOYO bin SABAR (58 th) Prnw TNI, alamat Desa Randudongkal, WARSO bin RASDI (49 th) Buruh, alamat Desa Randudongkal, DARYO bin SUMANO (50 th) Tukang Parkir, alamat Desa Randudongkal, IWAN SUGIANTO als. ANTO bin SUROTO (40 th) Sopir, alamat Desa Randudongkal, dari keempat pelaku disita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi dan uang taruhan sekali kocokan sebesar Rp 80.000,- dan sudah 6 kali kocokan. 
   Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan diatas oleh Satgas anti perjudian dan satgas – satgas lainya, merupakan bentuk keseriusan Polres Pemalang dalam melaksanakan program prioritan kebijakan Kapolri. Para pelaku diatas merupakan pemain baru dan tidak mengerti siapa Bandarnya, hasil penjualan dengan omzet berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp 700.000,- setiap harinya pada jam 21.30 WIB rekap dan uang taruhan setelah dipotong komisi 20 % kemudian diambil oleh orang yang tidak dikenalnya. Namun penyidik masih mendalami, guna mengetahui siapa Bandarnya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum. "Untuk itu pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terlibat judi apapun dan melapor / menginformasikan kepada Polri terdekat bila mengetahui terjadinya peristiwa pidana termasuk perjudian", tandas Kapolres. 
      Para tersangka diatas dijerat dengan pasal : 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya guna kelancaran proses penyidikan, pengembangan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.(heri).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts