![]() |
Kepala DPPKAD W Joko Susilo SH MAP menggunting pita peresmian klinik konsultasi proses penerbitan SP2D. (Foto heri) |
PEMALANG - ( Media Rakyat ). Untuk meningkatkan pelayanan terhadap para pengguna anggaran baik dari kalangan internal Pemerintah Daerah maupun pihak lain yang membutuhkan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pemalang secara resmi membuka klinik konsultasi dalam proses penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2). Peluncuran ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala DPPKAD W Joko Susilo SH MAP, Jumat (24/7).
Dalam sambutannya Kepala DPPKAD menyatakan bahwa peluncuran fasilitas konsultasi merupakan langkah konkret, dalam ikhtiar mewujudkan visi terwujudnya pelayanan pengelolaan daerah yang prima, khususnya dalam penerbitan SP2D sebagai salah satu bentuk produk layanan yang diberikan pada masyarakat.untuk mempermudah bagi yang mengalami kesulitan dengan pencairan dana (SP2).
Klinik yang baru saja diresmikan dilengkapi fasilitas konsultasi pemecahan masalah-masalah yang muncul dalam penerbitan SP2D, yang didukung oleh sarana informasi progres penerbitannya. Perlu diketahui pengelolaan keuangan daerah merupakan siklus yang membentuk sistem yang saling terhubung antara penganggaran, penata usahaan dan pertanggungjawaban serta akuntansi dan pelaporannya.
"Untuk itu diharap dukungan dan kerjasama semua pihak, agar dengan di bukanya klinik berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah dikemudian hari "tegas Joko Susilo usai pengguntingan pita.
Persyaratan,
Ditambahkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Gaji, Bambang Hardianto SE, sebelumnya terkadang terjadi kendala dalam proses SP2D karena berbagai hal, seperti dokumen dan persyaratan kurang. Sebenarnya saat diajukan semua persyaratan sudah harus lengkap, tetapi jika kurang pun masih bisa dilengkapi pada hari berikutnya oleh mereka yang mengajukan, sehingga hanya dalam 2 hari seharusnya selesai kenyataannya masih banyak yang tidak dimengerti oleh mereka. "sering menjadi kendala bagi mereka dalam melengkapi kekurangan persyaratan yang ada, sehingga untuk proses ganti rugi uang menjadi mundur semua dan terkesan DPPKAD yang mempersulit padahal persyaratannya yang belum lengkap" jelasnya. ( heri )